Kawal Kasus Pencabulan di Pondok Pesantren GPK Aliansi Tepi Barat Kembali Datangi Pengadilan Negeri(PN) Mungkid Kabupaten Magelang
MAGELANG, mediakpk.co.id -.Perwakilan GPK Aliansi Tepi Barat berserta sayap sayapnya mendatangi kantor Pengadilan Negeri(PN) Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Pada Senin ( 18/11/2024 ).
Mengawal kasus pencabulan yang terjadi di pondok pesantren Irsyadul Mutadiin Kecamatan Tempuran, kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah yang memasuki agenda pemeriksaan korban dan tuntutan, mereka meminta agar terdakwa kasus tersebut dituntut hukuman seberat-beratnya.
“Komandan GPK Aliansi Tepi Barat Pujiyanto akrab dengan sebutan Yanto Petok’s yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak kebenaran masyarakat itu berharap dengan adanya keterangan kesaksian korban bisa menjadi pegangan untuk memberatkan terdakwa dan penguatan bahwa pendampingan kepada korban perlu diperhatikan.
“Kami berharap untuk penguatan dalam hal mengenai pertanyaan Majelis Hakim bisa memberatkan pasal kepada terdakwa yaitu Ahmad Labib Asrori. Kami juga ingin selalu menguatkan bahwasanya pendampingan ini perlu diperhatikan,” ujarnya.
Bukan hanya pendampingan sampai putusan pengadilan, tapi juga untuk kedepannya yaitu pemulihan untuk psikologis korban, sehingga anak ini bisa dapat dipulihkan mentalnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, empat korban santriwati mendapatkan pelecehan dan kekerasan seksual oleh kyai pimpinan pondok pesantren Irsyadul Mutadiin Ahmad Labib Asrori (57) di pondok pesantren, “pungkasnya.
( Redd/S.Bahri )