Media KPK
KALIMANTAN-BENGKULU

Tiga Penadah Sepeda Motor Curian Diamankan Oleh Polisi

MEDIA K-PK SAMARINDA KALTIM
Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim kembali mengamankan tiga orang pelaku Penadah curanmor inisial J (26).,H (26)., dan B (35) yang ketiganya merupakan warga Samarinda Ulu

Tiga tersangka, diduga melakukan tindak pidana Penadah kendaraan sepeda motor hasil curian. Rabu (30/10/2024)

Kapolsek Palaran Kompol Zarman Putra, S.Sos membenarkan adanya tiga orang yang diduga sebagai pelaku Penadah hasil curian kendaraan bermotor yang telah diamankan oleh Porsenilnya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut

Lanjut, Kapolsek Palaran mengatakan bahwa sebelum adanya penangkapan tersebut pihaknya terlebih dahulu telah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana pencucian sepeda motor di wilayah hukumnya yang terjadi pada tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 06.30 Wita diterangkan oleh Kapolsek korban yang merupakan karyawan perusahaan swasta di wilayahnya saat itu memarkir sepeda motornya di tempat biasa mereka memarkir kemudian korban mengunakan bus karyawan masuk ke dalam area perusahaan

Pada saat korban hendak pulang korban mendapati sepeda motornya yang terparkir telah hilang, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp.30 juta rupiah dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan usia mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut, dan sekitar hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 unit Reskrim Polsek Palaran berhasil mengamankan tiga orang pelaku di wilayah Samarinda Ulu yang diduga sebagai penadah kendaraan bermotor tersebut beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban

“Ketiga pelaku sudah mengakui perbuatannya yang mana mereka telah membeli sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi surat-menyurat dan saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus curanmor”ujar Kapolsek

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun

Dengan kejadian ini, Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat bilamana membeli kendaraan bermotor sebaiknya harus dilengkapi dengan surat-menyurat dan masyarakat juga dihimbau agar memarkir kendaraannya di tempat yang aman bila perlu memberi kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya bahaya curanmor.

Sumber: Humas
Liputan: Muhamad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!