Media KPK
KALIMANTAN-BENGKULU

Tim Penyidik Kejati Kaltim Melakukan Penggeledahan Serentak Diberbagai Kantor Dugaan Pemanfaatan Lahan Oleh PT. JMB

MEDIA K-PK SAMARINDA KALTIM
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim kembali melakukan tindakan pengeledahan di beberapa kantor pemerintah, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (17/20/24)

Ini telah dilakukan sejak Rabu 16 Oktober 2024 sampai dengan hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024

Dimana tindaka Penggeledahan merupakan upaya paksa penyidik dalam rangka mengumpulkan barang bukti guna membuat terang adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan reklamasi pertambangan batu bara di Provinsi Kaltim dan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT. JMB

Dari hasil penyidikan dalam dua perkara tersebut, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup adanya sejumlah pemegang IUP yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan reklamasi

Dalam perkara Pemanfaatan lahan transmigrasi penyidik telah memperoleh adanya pemanfaatan secara tidak sah dan keduanya dapat mengakibatkan kerugian keuangan Negara

Sejumlah Kantor yang digeledah yaitu:
Kantor Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Kantor DPMPTSP Provinsi Kaltim, Kantor DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor DLH Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor Perwakilan Inspektur Tambang, Kantor DLH Kota Samarinda, dan Kantor DPMPTSP Kota Samarinda

Tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen, maupun beberapa peralatan elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, kata Toni Yuswanto SH.,MH

Untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses selanjutnya

Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.

Sumber: Humas
Liputan: Muhamad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!