Ibu Rumah Tangga Jadi Bandar Narkoba, Kasat Narkoba Polres Oku Tangkap Pelaku.
MEDIAKPK.CO.ID, Baturaja |
Jajaran Satresnarkoba Polres Oku , menangkap seorang Ibu rumah tangga yang berinisial ML umur 33 tahun yang beralamat Jl.Padat Karya Perumahan Guru Desa Airpaoh Kec. Baturaja timur kab. Oku yang menjadi bandar sabu.
Penangkapan tersangka ML terjadi pada hari senin tgl. 16 september 2024 sekitar pukul. 17.00 WIB di sekitar Jl. Padat karya perumahan Guru Desa Air Paoh kec. Baturaja timur kab. Oku.
Proses penangkapan tersangka ML berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Oku dan dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka ML saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan Anggota yang menyamar ( Undercover Buy ), lalu dilakukan penggeledahan yang di saksikan ketua RW setempat dan disaat lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 2 paket bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dengan berat bruto 1,51 gram digenggaman tangan sebelah kanan tersangka.
Setelah ditemukan barang bukti narkoba terhadap tersangka ML, selanjutnya tersangka ML langsung dibawak ketempat kosannya dan ditemukan lagi 1 buah dompet warna hijau didalamnya terdapat 3 bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibalut tisu warna putih dengan berat bruto 5,55 gram didalam lemari dikamar kosan tersangka.
Selanjutnya tersangka di amankan berikut barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 unit buah dompet warna hijau, 1 unit timbangan digital, dua bal plastik klip bening, dua buah skop plastik dan satu unit Hp merek Vivo Y20s warna biru.
Kapolres oku AKBP. Imam Zsmroni, S.T.IK.M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Oku Muhammad Andrian, S.Tr.K.S.IK.M.Si, mangatakan kepada awak media bahwa saat ini tersangka ML sudah kita amankan di Polres oku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini tersangka ML kita kenakan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 ( 1 ) dan kedua pssal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
WAKTU KEJADIAN :
Pada hari Senin tanggal 16 September 2024 Sekira Pukul 17.00 WIB.
TEMPAT KEJADIAN :
Jalan Padat Karya Perumahan Guru Desa Airpaoh Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
TERSANGKA :
N : MARLINDA Bin DARWIN
U : 33 thn
P : Mengurus Rumah Tangga
A : Jalan Padat Karya Perumahan Guru Desa Airpaoh a Kab. OKU.
BARANG BUKTI :
* 5 (lima) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
* 1 (satu) buah Dompet warna Hijau.
* 1 (satu) Unit timbangan digital.
* 2 (dua) bal plastik klip bening.
* 2 (dua) buah skop plastik.
* 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y20s warna Biru.
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN :
* Pertama pasal 114 ayat (1) Kedua pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
STATUS TSK :
Bandar
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Senin tanggal 16 September 2024 Sekira Pukul 17.00 WIB. Di Jalan Padat Karya Perumahan Guru Desa Airpaoh Kec. Baturaja Timur Kab. OKU SATRESNARKOBA POLRES OKU mengamankan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama MARLINDA Bin DARWIN tersangka diamankan pada saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan Anggota yang menyamar (Undercover Buy), lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dengan berat bruto 1,51 (satu koma lima satu) gram digenggaman tangan sebelah kanan tersangka.
Kemudian langsung dilakukan penggeledahan dikosan tersangka dan ditemukan lagi 1 (satu) buah dompet warna hijau didalamnya terdapat 3 (tiga) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dengan berat bruto 5,55 (lima koma lima lima) gram didalam lemari dikamar kosan tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
Liputan : JonWen