Nama Polisi Terseret Skandal Penjualan 200 Ton Balok Timah, Ini Klarifikasi RN
Pangkalpinang, mediakpk.co.id – – RN, anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya angkat bicara terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus penggelapan dan penjualan 200 ton balok timah milik aset PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Jumat (7/3/2025)
Dalam klarifikasinya, ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penjualan timah tersebut, melainkan hanya bertindak sebagai fasilitator antara Syahfitri Indah Wuri istri simpanan Hendri lie (HL) beneficial owner PT Tin.
Klarifikasi itu disampaikan langsung oleh RN di Sekretariat Kantor Berita Online (KBO) Babel pada Kamis malam (6/3/2025).
Ia datang bersama rekannya, IM, yang merupakan anggota Polda Kepri Babel. Kedatangannya disambut oleh Rikky Fermana, Penanggung Jawab KBO Babel, serta Ryan Augustus Prakasa, Wakil Kepala KBO Babel, dan beberapa wartawan.
Pertemuan dengan Istri Muda Bos Sriwijaya Air
RN mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali bertemu dengan Syahfitri Indah Wuri, istri muda Hendri Lie (HL), melalui perantara seorang wanita bernama Caca dan Mahdi.
Dalam pertemuan itu, Syahfitri meminta RN untuk menghubungi WN, seorang operator ekskavator, guna menggali kembali sisa balok timah yang tertinggal sebanyak 80 ton di lokasi smelter PT Tin.
Sebelumnya, pada Maret-April 2024, sekitar 120 ton balok timah telah diangkat atas perintah PS dan AR.
Syahfitri meminta bantuan RN untuk memfasilitasi WN agar melanjutkan penggalian sisa timah tersebut pada Minggu 15 Desember 2024.
“Saya hanya sebatas menghubungkan WN dengan Syahfitri dan mengawal proses penggalian. Saya sama sekali tidak tahu timah itu akan dijual ke siapa,” kata RN.
Peran RN dalam Pemindahan Balok Timah
Lebih lanjut, RN menjelaskan bahwa saat proses pemindahan balok timah, ia hanya bertugas mengatur lalu lintas di sekitar simpang jalan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ketapang Pangkalbalam agar truk pengangkut bisa melintas dengan lancar.
Setelah itu, ia mengaku langsung pulang dan tidak mengetahui lebih lanjut mengenai distribusi atau penjualan balok timah tersebut.
“Saya tidak ikut serta dalam transaksi atau penjualan timah. Saya hanya memastikan kendaraan bisa lewat tanpa hambatan,”tegasnya.
Dijanjikan Rp 1,5 Miliar, Hanya Terima Rp 100 Juta Meski mengklaim tidak terlibat dalam penggelapan, RN mengakui bahwa ia dijanjikan upah sebesar Rp 1,5 miliar oleh Syahfitri Indah Wuri.
Namun, hingga saat ini, ia baru menerima Rp 100 juta sebagai uang muka (DP). Sisanya dijanjikan akan dibayar setelah pembeli melunasi pembayaran timah tersebut.
Sementara itu, WN, operator ekskavator yang bertugas menggali timah, dijanjikan upah sebesar Rp 1 miliar.
RN mengatakan bahwa uang Rp 100 juta yang ia terima sebagian besar sudah ia serahkan kepada WN sebagai titipan dari Syahfitri.
Namun, ia mengaku terkejut ketika Syahfitri menyatakan bahwa sisa pembayaran untuk WN menjadi tanggung jawabnya.
“Saya serahkan dana Rp 100 juta itu ke WN sesuai titipan dari Ibu Syahfitri. Tapi tiba-tiba dia bilang sisanya jadi urusan saya. Ini jelas kami dikibuli,” ungkap RN.
RN: Kami Korban Kelicikan
RN merasa dirinya dan WN menjadi korban kelicikan Syahfitri Indah Wuri.
Ia menegaskan bahwa perannya hanya sebatas penghubung dan pengawas lapangan, bukan pelaku utama dalam penggelapan balok timah tersebut.
“Kami ini korban kelicikan istri bos. Dia yang mengatur semuanya, tapi sekarang malah kami yang dituduh dan di adudomba,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kasus ini masih menjadi sorotan, terutama karena menyangkut dugaan penjualan ilegal aset balok timah PT Tin dalam jumlah besar yang seharusnya menjadi barang bukti untuk disita oleh Kejagung RI dalam perkara korupsi tata kelola timah merugikan negara sebesar 271-300 Triliun.
Pihak berwenang diharapkan segera mengusut tuntas perkara ini untuk mengungkap siapa yang benar-benar bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
( Redd /S.Bahri )