Kades Kohod Diduga Dapat Rp32,2 Miliar Bikin Dokumen Kepemilikan Laut Palsu
Tangerang,Media K-PK
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni membeberkan bahwa Arsin bin Asip telah menyulap 116 hektare lahan sekitar pagar laut. Modusnya, tanah yang diklaim area tambak padahal bidang laut dibuatkan girik palsu.
Kepala Desa alias Kades Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip diduga mendapatkan keuntungan besar dari penerbitkan dokumen palsu di kasus Pagar Laut Misterius di Tangerang. Kades pemilik Jeep Rubicon ini diperkirakan meraup Rp32,2 Miliar.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni membeberkan bahwa Arsin bin Asip telah menyulap 116 hektare lahan sekitar pagar laut. Modusnya, tanah yang diklaim area tambak padahal bidang laut dibuatkan girik palsu.
Arsin bin Asip pun diduga meraup pundi-pundi rupiah lewat pemalsuan dokumen pagar laut di Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang yang menghebohkan publik tersebut. Dalam aksinya, dia bersekongkol dengan para oknum untuk membuat girik palsu yang kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHM/SHGB).
“Arsin dapat Rp1.500/meter dibayar di awal,” ucap Gufroni, Senin 17 Februari 2025.
Dia menuturkan bahwa setelah SHGB/SHM terbit, Arsin bin Asip kembali mendapat Rp20.000/meter.
“Kami sudah melaporkan praktek culas Arsin ke Bareskrim Polri pada Jum’at, 17 Januari 2025 lalu,” kata Gufroni.
“Jadi, dia dapat Rp20 ribu/meter dikali 116 hektare, maka totalnya Rp23,2 miliar. Udah banyak banget, maka wajar kalau kekayaan dia melesat jadi orang kaya baru dari awalnya dia bukan siapa-siapa,” tuturnya menambahkan.
Sementara itu, Kades Kohod Arsin bin Asip melalui kuasa hukumnya, Yunihar membantah kliennya terlibat dalam kasus pagar laut misterius. Bahkan, dia mengungkapkan bahwa kliennya menjadi korban, karena telah ditipu oleh dua orang pelaku yang menjadi mafia tanah berinisial SP dan C.
Bareskrim telah menetapkan Kades Kohod Arsin jadi tersangka. Arsin diduga telah memalsukan puluhan dokumen palsu terkait penerbitan SHM dan SHGB Pagar Laut. Dalam kasus ini sendiri Bareskrim Polri telah memeriksa 44 orang sebagai saksi sejak kasus pagar laut mulai diselidiki Bareskrim Polri pada 10 Januari 2025.
Hasil penyidikan sementara, Bareskrim Polri menemukan modus operandi dugaan pemalsuan dokumen Surat Hak Guna Bangunan dan Surat Hak Milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang.
Hal ini diketahui setelah penyidik memeriksa Arsin dan 43 orang lain sebagai saksi dalam proses penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan, di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor (Arsin) dan kawan-kawan membuat menggunakan surat palsu,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Dia menyebut surat palsu itu digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.(**)