Media KPK
JABAR-JATENG-D.I.Y

Tiga Dekade Menanti, PSU Perumnas Parung Panjang Belum Diserahkan ke Pemda

Bogor,Media.K-PK

Setelah hampir tiga tahun vakum, Paguyuban Rt/Rw Perumnas 1, 2, dan 3 Bumi Parungpanjang kembali menggelar pertemuan di Balai Warga Srikaya, Jalan Srikaya Rt003/006, Perumnas II, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu kemarin (08/02/2025).

Dalam pertemuan ini, para pengurus sepakat mendesak Perumnas agar segera melakukan serah terima aset ke Pemerintah Kabupaten Bogor, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 113 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pemanfaatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman.

Ketua Paguyuban RT dan RW Perumnas Bumi Parungpanjang, Damuji, menegaskan bahwa hingga saat ini, Perumnas belum menyerahkan asetnya ke Pemkab Bogor, meskipun sudah hampir 30 tahun sejak perumahan ini dibangun. Akibatnya, warga yang tinggal di Desa Parung Panjang, Desa Lumpang, dan Desa Cibunar mengalami berbagai kendala, terutama terkait infrastruktur yang rusak, minimnya perbaikan jalan, buruknya sistem drainase, serta kurangnya fasilitas umum lainnya.

Dalam sambutannya, Damuji menyampaikan bahwa tanpa serah terima aset, anggaran pembangunan dari pemerintah daerah tidak dapat dialokasikan secara maksimal ke wilayah Perumnas Bumi Parungpanjang. Warga pun harus menanggung sendiri berbagai persoalan infrastruktur yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah setelah serah terima dilakukan. Ia menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya demi kepentingan saat ini, tetapi juga untuk keberlanjutan pembangunan kawasan Perumnas ke depan.

Keinginan warga ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Ketua RW 06 Desa Lumpang, Tawid Maulana, yang hadir mewakili Kepala Desa Lumpang, Rodis Faisal, menegaskan bahwa pemerintah desa sepenuhnya mendukung perjuangan warga agar serah terima aset segera terealisasi. Hal ini dianggap sebagai langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Parung Panjang.

Senada dengan itu, Ketua RW Perumnas 1 dari Desa Cibunar, Agus, mengusulkan agar warga mulai mendokumentasikan kondisi infrastruktur yang rusak, seperti jalan berlubang, drainase tersumbat, serta fasilitas umum yang tidak terawat. Dokumentasi ini nantinya akan disebarluaskan melalui media sosial dengan pesan “PERUMNAS, bagaimana peranmu?” untuk menarik perhatian publik dan mendorong percepatan serah terima aset kepada Pemkab Bogor.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, di antaranya perwakilan BPD Desa Parung Panjang, Wanto, Kadus 5 Desa Parung Panjang, Julkipli, serta para Ketua RT dan RW dari Perumnas 1, 2, dan 3, tokoh masyarakat, dan sesepuh setempat. Seluruh peserta sepakat bahwa langkah konkret harus segera diambil untuk mempercepat proses serah terima aset, agar infrastruktur di Perumnas dapat dikelola dan dikembangkan oleh pemerintah daerah.

Menutup pertemuan, Damuji menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus dilakukan hingga Perumnas memenuhi kewajibannya. Ia berharap pemerintah daerah juga bisa lebih aktif menegakkan aturan yang sudah ditetapkan dalam Perbup 113/2021 agar tidak ada lagi perumahan yang terabaikan karena belum diserahterimakan. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, ia optimistis bahwa perubahan nyata bagi warga Perumnas Bumi Parungpanjang dapat segera terwujud.(Maman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!