*Hakim PN Mungkid Magelang Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara Kepada K.H Achmad Labib Asrori*
MAGELANG, mediakpk.co.id – Bergulirnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh K.H Achmad Labib Asrori kepada 4 (empat) orang santriwatinya, menapaki babak putusan sidang di Pengadilan Negeri Mungkid Magelang pada, Senin (3/2/2025).
Dalam agenda vonis hukuman ini menyita perhatian publik terkhusus ribuan anggota Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat yang datang untuk mengawal jalanya sidang yang secara langsung dipimpin oleh Ketua Umum GPK Komandan GPK aliansi Tepi Barat Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s.
Selain itu, Kegiatan ini juga dihadiri Pj. Bupati Magelang, Kapolresta Magelang, Dandim 0705/Magelang, Ketua DPRD Kabupaten Magelang dan beberapa OPD yang ada di Kabupaten Magelang.
Kegiatan diawali dengan orasi oleh Yanto Pethuk’s yang dengan tegas menyuarakan tuntutan keadilan.
Penjabat Bupati Magelang, Sepyo Cahyanto dalam sambutannya menekankan pentingnya supremasi hukum dan perlindungan terhadap korban.
“Pemerintah Kabupaten Magelang berkomitmen untuk mendampingi para korban dan memastikan proses hukum berjalan transparan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar turut mengimbau massa aksi untuk menjaga kondusivitas selama proses persidangan.
“Kami menghargai aspirasi yang disampaikan. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” katanya.
Senada dengan itu, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang, Sakir, menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami berdiri bersama rakyat untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Setelah melalui serangkaian sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H., Akhirnya menjatuhkan hukuman untuk terdakwa selama 15 (lima belas) tahun penjara dan Denda sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Keputusan hakim ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi preseden positif dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual.
Setelah putusan dibacakan, Yanto pethuk dihadapan yang hadir kembali menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya tidak akan tinggal diam melihat pelaku kekerasan seksual berkedok agama.
“Seperti tadi yang saya sampaikan, Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Dan Alhamdulillah kini sudah ada putusan yang menurut kami sudah cukup memuaskan,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan Nasional, mengingat posisi terdakwa sebagai tokoh agama dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Magelang. Masyarakat berharap bahwa vonis yang dijatuhkan akan mencerminkan keadilan dan memberikan perlindungan bagi korban serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
( Redd/S.Bahri )