Media KPK
Uncategorized

Dugaan Suap dan Penggelembungan Suara Mewarnai Pemilu 2024 di Brebes, LSM Hati Kita dan GERTAK Bersama Ratusan Warga Desak Kejaksaan Negeri Usut Tuntas

Brebes, mediakpk.co.id  – Ratusan warga yang tergabung dalam LSM Hati Kita dan GERTAK Kabupaten Brebes mendatangi kantor Kejaksaan negeri dan Polres Brebes pada hari Senin 3 Febuari 2025, untuk melaporkan dugaan suap dan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024. Laporan ini semakin menguat setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes yang telah terbukti melanggar kode etik terkait kasus tersebut di sidang DKPP pusat.

Ketua LSM Hati Kita, Bagus Handoko, menegaskan bahwa dugaan kecurangan ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindakan yang menciderai prinsip demokrasi yang bersih dan jujur. “Dalam laporan ini tidak hanya berhenti di tingkat Polres dan Kejaksaan, tetapi akan terus kami kawal hingga ke tingkat pusat,” ujar Bagus dengan tegas.

Senada dengan itu, Ketua GERTAK Brebes, Slamet Maryoko atau yang akrab disapa Bang Djarot, menekankan pentingnya transparansi dalam pengusutan kasus ini. “Kami mendesak agar semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, bertanggung jawab atas tindakan yang mencederai proses demokrasi ini,”katanya.

Sementara itu, Koordinator GERTAK, Suntoro, mengungkapkan keprihatinannya atas dugaan penggelembungan suara yang dianggap mencoreng integritas pemilu. “Pemilu adalah hak rakyat, bukan ajang manipulasi. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

“Laporan ini berawal dari temuan DKPP yang mengungkap adanya dugaan suap dan penggelembungan suara bagi salah satu calon anggota DPR RI dari Fraksi PDI dalam Pemilu Legislatif 2024. Keputusan DKPP yang telah mencopot Kepala KPU menjadi indikasi kuat bahwa kasus ini memiliki dasar hukum yang jelas dan perlu diusut tuntas hingga ke tingkat pusat.

Menanggapi laporan ini, Kasi Intel Kejari Brebes, Zaenal, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang diambil oleh LSM dan masyarakat sipil dalam mengawal demokrasi. “Laporan yang diterima tentunya akan diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Kami akan melakukan pengolahan data lebih lanjut sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Kasus dugaan suap dan penggelembungan suara ini menjadi ujian bagi integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Publik menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kecurangan ini demi terciptanya pemilu yang adil, jujur, dan transparan.”Tutupnya.

( Redd/S.Bahri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!