Media KPK
Uncategorized

Diskusi Publik Dalam Rangka Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024

SAMARINDA KALTIM MEDIA K-PK
Dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia tahun 2024 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan diskusi Publik dengan tema” Perbaikan Tata Kelola BUMD dalam rangka pencegahan tindak pidana Korupsi”

Dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Dr. Iman Wijaya, SH.MHum selaku keynote speaker dan menghadirkan 3 narasumber yaitu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Dr. Felix J Darjoko, Ak.,M.Ec.Dev, CIA, CFE, CFrA, CGCAE dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Dr. Mahendra Putra Kurnia, SH.MH.Senin(09/12/2024)

Kajati Kaltim menyampaikan pemilihan tema tersebut sejalan dengan semangat Asta Cipta Presiden Republik Indonesia, khususnya pada point 7 yang menggaungkan semangat untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta sejalan pula dengan semangat kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi, yang tidak hanya menitikberatkan pada pengungkapan dan penindakan tindak pidana korupsi tetapi juga mendorong adanya perbaikan tata kelola guna memastikan dan mencegah serta menutup peluang terjadinya kembali tindak pidana korupsi pada area yang telah dilakukan penindakan.

Badan usaha milik daerah (BUMD) memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian suatu daerah, dimana BUMD selain dituntut memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah (profit service), juga dituntut untuk menjadi penyedia layanan dasar publik (public service). peran sentral dan strategis tersebut, hanya dapat dicapai melalui perbaikan dan penyempurnaan tata kelola bumd secara terus menerus dan berkesinambungan guna mencegah adanya fraud atau penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada terjadinya tindak pidana korupsi.

Suatu realita yang cukup memprihatinkan bagi kita semua, selama kurun waktu lima tahun terakhir bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri, telah melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi pada sejumlah BUMD milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur maupun BUMD Kab/Kota.

Hal dimaksud merupakan bukti nyata, adanya kelemahan dan kesalahan tata kelola bumd yang dapat disebabkan karena adanya kelemahan pada fungsi pengawasan, transpransi dan akuntabilitas serta adanya celah dalam regulasi peraturan perundang-undangan baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan direksi, dimana kelemahan tata kelola dimaksud kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah “oknum” untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Berkaca pada realita tersebut, maka perbaikan tata kelola menjadi suatu keniscayaan yang harus kita lakukan, untuk dapat memutus mata rantai tindak pidana korupsi pada BUMD.

Mendesaknya perbaikan tata kelola, ditandai dengan adanya pembentukan desk koordinasi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 152 Tahun 2024 dengan penanggung jawab Wakil Jaksa Agung, dimana salah satu tugas desk yaitu menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis yang diperlukan dalam rangka pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola.

Pembentukan desk pencegahan dan perbaikan tata kelola pada tingkat pemerintah pusat tidak menutup peluang dapat kita bentuk pada tingkat provinsi kaltim dengan berfokus pada sektor-sektor yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi termasuk sektor-sektor yang dikuasai oleh BUMD.

Melalui diskusi ini, diharapkan kelemahan dalam tata kelola bumd dapat diidentifikasi dan dilakukan analisis, selanjutnya dilakukan mitigasi atau pemetaan guna penyusunan langkah-langkah strategis bagi para pimpinan atau direksi bumd dan bagi para penyusun regulasi/regulator, sehingga peluang-peluang terjadinya tindak pidana korupsi dapat kita cegah melalui perbaikan dan penyempurnaan sistem dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).

Terdapat beberapa hal yang menarik untuk didiskusikan terkait dengan perbaikan tata kelola BUMD diantaranya :
Perlunya mendorong perbaikan tata kelola pada manajemen BUMD, sehingga pengisian jabatan-jabatan pada bumd berbasis pada kompetensi dan profesionalitas atau the right man on the right place sehingga akan tercipta sdm yang handal dan mampu menjawab tantangan ke depan.

Perlunya guidance atau panduan berupa business judgmenet rule bagi para pengambil keputusan/direksi pada BUMD untuk dapat membedakan dan memetakan kerugian akibat resiko bisnis dengan kerugian keuangan negara akibat fraud atau penyalahgunaan kewenangan sebagai tindak pidana korupsi, sehingga para pengambil keputusan tidak takut dalam mengambil keputusan dan mengakibatkan terganggunya program-program pemerintah yang diamanahkan kepada BUMD.

Semoga melalui diskusi yang kita selenggarakan di siang hari ini dapat memberikan kontribusi pemikiran sebagai upaya kita bersama, untuk melakukan perbaikan pada tata kelola bumd sehingga peran BUMD dalam pembangunan ekonomi di daerah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, olehnya itu saya mengharapkan kepada panitia agar hasil diskusi publik pada hari ini dapat ditindaklanjuti dengan pemberian rekomendasi atau saran kepada pemerintah provinsi kaltim.

Kegiatan ini diikuti oleh 200 peserta yaitu dari anggota DPRD Provinsi Kaltim, Kepala Inspektorat Provinsi Kaltim, para asisten, Koordinator dan Kabag TU pada Kejati Kaltim, para jajaran direksi BUMD se Kaltim, perwakilan mahasiswa pada Universitas Unmul, serta para Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran se Kalimantan Timur yang mengikuti secara virtual.

Sumber: Humas
Liputan: Muhamad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!