Media KPK
JABAR-JATENG-D.I.Y

Kegiatan Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Resmi Dibatalkan.

KUNINGAN Mediakpk.co.id

Kegiatan Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Kuningan dibatalkan, hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Bupati Kuningan Dr. Agus Toyib, S.Sos., M.Si., ketika melakukan monitoring dan pendekatan persuasif kepada Jamaah Ahmadiyah Kuningan, bertempat di Balai Desa Manislor Kecamatan Jalaksana, Jum’at (6/12/2024).

“Kami mendapatkan pernyataan dari kepala desa Manislor yang merupakan salah satu jamaah ahmadiyah bahwasannya dibatalkannya kegiatan ini demi menjaga kondusifitas di kabupaten Kuningan,” ungkap Agus Toyib.

Lebih lanjut berkaitan dengan para peserta yang berasal dari luar daerah akan dibantu proses pemulangannya, serta fasilitas -faslitas yang sudah disiapkan untuk kegiatan Jalsah Salanah sudah dibongkar.

Dalam proses pembatalan kegiatan ini sebelumnya telah dilakukan proses mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama dengan Forkopimda, hadir juga perwakilan dari organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat, dengan alasan keamanan dan kondusifitas wilayah Kabupaten Kuningan, maka Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak mengizinkan dan melarang kegiatan Jalsah Salanah yang diselenggarakan oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana, baik secara intern (warga lokal) maupun dari wilayah lain di Iuar Kuningan.

Pj Bupati Agus Toyib pun mengungkapkan bahwa pelarangan kegiatan ini didasarkan kepada Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12 tahun 2011 tentang larangan kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, Bab III yang menerangkan larangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah pasal 3 ayat 1 yaitu penganut anggota dan atau anggota pengurus Jamaah Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran, penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.

Pembatalan kegiatan Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Kuningan ini juga tertuang didalam surat yang dikeluarkan oleh JAI kepada PJ Bupati Kuningan No 065/KETUA/XXI/2024 perihal pembatalan Jalsah Salanah Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024.

Didalam surat tersebut disampaikan juga permohonan maaf kepada Pj Bupati Kuningan dan jajaran Forkopimda Kabupaten Kuningan.

Sementara itu perwakilan pengurus NU dan Muhammadiyah menyampaikan bahwa kami telah menerima surat pembatalan kegiatan dari Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), “kami menghimbau kepada masyarakat maupun seluruh individu untuk menjaga kondusifitas, kami juga berterimakasih kepada saudara-saudara kami dari JAI khususnya yang berada di Manislor yang sudah mau bekerjasama secara baik sehingga hari ini melihat kuningan dalam kondisi kondusif, untuk itu mari kita jaga situsi ini sehingga dari mulai sekarang hingga kedepan tidak ada hal-hal yang tidak kita inginkan, karena persatuan dan kesatuan adalah hal utama untuk membangun peradaban dan kemajuan di Indonesia,” ungkapnya.

( Deden Sanjaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!