Disidangkan Kembali Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati Di Pengadilan Negeri Kota Mungkid
mediakpk.co.id – Digelar kembali sidang Kekerasan Seksual Terhadap Santriwatinya di Pengadilan Negeri Kota Mungkid pada hari senin, 25 November 2024 dengan Perkara Pidana Nomor : 242 / Pid.Sus /2024 / PN Mkd dengan terdakwa Kyai Ahmad Labib Asrori, warga Tempuran Magelang. Persidangan kali ini masih memeriksa dan mendengarkan keterangan para saksi [ korban ] sesuai dengan Surat Panggilan para saksi Nomor : B – 2920 / Eku.2 / Mkd / 11 / 2024, dan masih di nyatakan oleh Ketua Majelis Hakim sidang Tertutup. Sidang lanjutan dipimpin Oleh Fahrudin Said Ngaji, S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis Hakim, dan didampingi oleh Aldarada Putra, S.H serta Alfian Wahyu Pratama, S.H., M.H sebagai anggota Majelis Hakim. Sebagai panitera pengganti Ario Legowo., S.E, S.H. Sedangkan terdakwa di dampingi Penasehat Hukum Syamsul Huda Yudha,S.H, M.H dan rekan.
Aditya Otavian, S.H Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 orang saksi [ korban ] sebagai berikut ; ZA umur 26 tahun binti SA – Sarjana [ S1 ] warga Grabag Magelang yang saat ini sebagai karyawan swasta. HA [ 19 Thn ] binti S warga Tempuran bersatus Mahasiswi. Sedangkan SU [ 21 Thn ] binti S beralamat di Purworejo berstatus Mahasiswi. Dan SK [ 22 Thn ] binti ET juga masih berstatus Mahasiswi yang berasal dari luar Jawa, di Kabupaten Kampar. Ironisnya korban Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Kyai Ahmad Labib Asrori tidak hanya sebagai Santriwati saja, tapi ada juga korban sebagai Mahasiswinya.
Akhmad Sholihuddin S.H mengatakan kepada awak media bahwa dirinya ikut mendampingi korban walaupun sidang dilaksanakan secara tertutup sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tahun 2022 yang mengatur mekanisme persidangan kasus kekerasan seksual. Aturan itu tertuang dalam bagian ke 10 [ sepuluh ] mengenai pemeriksaan di sidang pengadilan. Ada enam pasal mengatur persidangan kasus Kekerasan Seksual yaitu pasal 58, 59, 60, 61, 62 dan 63.
Dalam pasal 58 disebutkan bahwa pemeriksaan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dalam Sidang Tertutup.
Kemudian dalam pasal 59 [ ayat 1 ] disebutkan Majelis Hakim membacakan putusan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam sidang yang Terbuka Untuk Umum, kata Ahmad Solahudin, S.H yang juga sebagai Ketua Tim Penasehat Hukum para korban.
Harapan kami sebagai Penasehat Hukum korban tentunya ketika besok dibacakan putusan oleh majelis hakim sidang akan dibuka untuk umum dan tentunya berharap Majelis Hakim memberikan Putusan maksimal sesuai dengan Tuntutan rekan Jaksa Penuntut Umum, kata Ahmad Solahudin, S.H, didampingi Aris Widodo, S.H., Aziz Nuzula, S.H, MP Sianturi, S.H dan dari Sahabat Perempuan Magelang pada awak media., harapnya.
Diluar ruang sidang terlihat masa GPK Aliansi Tepi Barat Yang ikut mengawal serta mendampingi korban Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Kyai Ahmad Labib Asrori Pengasuh Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran. Masa GPK Aliansi Tepi Barat yang dipimpin langsung oleh Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s. Ketika awak media mengkonfirmasi kepada Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan GPK terkait sidang hari ini mengatakan, bahwa sidang masih meminta keterangan saudara saksi, perlu diketahui saksi adalah korban dan saksi fakta yang mengalami kekerasan seksual langsung dan nyata. Bahkan saksi dan/atau korban sudah memberikan keterangan di depan Majelis Hakim yang terhormat dan sudah di sumpah. Kita lihat dan ikutin saja kontruksi Hukumnya dalam setiap persidangan. Karena Hakim dan Jaksa sangat berpotensi atas kebijakannya dalam beramar ma’ruf nahi munkar juga dalam kasus ini, melihat fakta2 dalam proses berjalannya persidangan. Karena terdakwa Kyai Ahmad Labib Asrori adalah sosok panutan umat, justru malah merusak santrinya sendiri. Maka itu kami meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut maksimal saudara Kyai Ahmad Labib Asrori terdakwa kekerasan seksual, tegas Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan GPK Aliansi Tepi Barat.
( Redd/S.Bahri )