Pasca Kecelakaan Kerja TKBM, DPD SPTI Lampung Minta KSOP Cabut Ijin Operasional Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.
MEDIAKPK.CO.ID, Bandar Lampung |
Wakil Ketua DPD Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Provinsi Lampung, Marfen Effendi. S.Ag menanggapi serius terkait terjadinya kecelakaan kerja pada buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Panjang pada pekan lalu.
Menurut Marfen, kecelakaan kerja pada dua orang buruh TKBM saat melakukan bongkar muat di Pelabuhan Panjang pada 16 Agustus 2024 lalu, hingga menyebabkan satu pekerja putus jari dan satu lagi lupa ingatan ini merupakan sebuah kecelakaan kerja yang sangat fatal. Kcelakaan kerja tersebut menjadi tanggung jawab Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.
“Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang harus bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan pada kedua buruh tersebut. Seharusnya Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang sebagai badan para buruh harus lebih jeli melakukan antisipasi penyelamatan kerja para buruh di Pelabuhan Panjang”, ungkapMarfen (29/8/2024).
Marfen menjelaskan, dengan sering terjadinya kecelakaan kerja pada buruh TKBM itu menunjukkan sebuah kelalaian dari Koperasi TKBM terkait keselamatan kerja para buruh Pelabuhan Panjang.
“Seharusnya Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang harus mengantisipasi agar tidak terjadi kecelakaan kerja pada buruh. Seperti ketika ada alat-alat yang rusak yang bisa mencelakai buruh yang sedang bekerja”, jelasnya.
Dengan sering terjadinya kecelakaan kerja pada Buruh TKBM, Marfen meminta kepada KSOP Pelabuhan Panjang dan Disnaker Provinsi Lampung agar meninjau kembali keberadaan, ijin operasional, serta kelayakan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.
“Atas nama SPTI, kami minta KSOP dan Disnaker Provinsi Lampung untuk segera menghentikan kegiatan Koperasi TKBM karena ini adalah kelalaian dari Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang terkait keselamatan buruh”, tegas Marfen.
Selain itu, menurut Marfen, kecelakaan kerja pada buruh yang tidak memiliki Pas Pelabuhan itu merupakan kurangnya pengawasan dari KSOP terhadap kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Panjang.
“Untuk memasuki Pelabuhan Panjang itu sangatlah tertib, harus ada pas pelabuhan. Ketika ada buruh yang tidak memiliki Pas Pelabuhan tapi bisa bekerja di Pelabuhan, itu sebuah kelalaian dan kurangnya pengawasan dari KSOP Pelabuhan Panjang, karena tidak sembarang orang bisa masuk ke zona Pelabuhan, apalagi Pelabuhan Panjang Kelasnya Pelabuhan Internasional”, ujarnya.
Marfen menilai pengelolaan, penindakan, dan pengawasan KSOP di Pelabuhan Panjang sangat tidak baik terkait bisa masuknya buruh yang tidak memiliki Pas Pelabuhan untuk bekerja bongkar muat di Pelabuhan Panjang.
“Ini bisa dikatakan sebuah keteledoran oleh KSOP Pelabuhan Panjang dalam melakukan pengawasan kepada Buruh Anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. Sangat disayangkan selama ini kurangnya fungsi pengawasan dan fungsi pembinaan dari Disnaker kepada buruh TKBM di pelabuhan Panjang”, tuturnya.
“Kami SPTI dari pihak buruh sangat menyayangkan mengapa fungsi pengawasan dan pembinaan dari Disnaker Kota atau Provinsi ini tidak dijalankan secara baik. Disnaker seharusnya melakukan monitoring dan pembinaan kepada buruh TKBM Pelabuhan Panjang minimal 1 bulan sekali sehingga buruh bisa mengerti tentang keselamatan kerja”, tutupnya. (Red)
Liputan : AR