Media KPK
Uncategorized

*PT Jakarta Perberat Vonis Bos Timah Tamron Jadi 18 Tahun Bui- Bayar UP Rp 3,5 T* 

Jakarta,mediakpk.co.id — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman bos timah, Tamron alias Aon dari 8 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa itu juga wajib membayar uang pengganti (UP) Rp 3,5 triliun.

Dalam putusannya, PT Jakarta menyatakan terdakwa Tamron alias Aon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan banding yang dikutip DANDAPALA, Senin (17/3/2025).

Putusan itu diketok oleh Teguh Harianto dengan anggota Margareta Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun. Adapun panitera pengganti Mahdi.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.538.932.640.663,67,” ucap majelis.

Dan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa. Dan apabila terdapat kelebihan dikembalikan kepada Terdakwa.

Dan apabila terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti, apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun,” putus majelis.

Tamron merupakan terdakwa ke-12 yang hukumannya diperberat. Berikut 11 terdakwa lainnya:

1. Harvey Moeis

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat menjadi 20 tahun penjara (sebelumnya 6,5 tahun penjara), denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, subsider 8 bulan. Dan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar, bila tidak membayar diganti penjara 10 tahun.

2. Mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabran

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga memperberat hukuman mantan Dirut PT Timah Tbk dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345, bila tidak membayar diganti penjara selama 6 tahun.

3. Suparta

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta diperberat hukumannya dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan, dan pidana uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen). Bila tidak membayar diganti 10 tahun penjara.

4. Helena Lim

PT Jakarta memperberat hukuman pengusaha money changer Helena Lim dari 5 tahun penjara lalu diperberat yaitu menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman Uang Pengganti kepada Helena sebesar Rp 900 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 5 tahun penjara.

5. Reza Andriansyah

Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah, awalnya dihukum 5 tahun penjara dalalu diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair selama 3 bulan.

6. Suwito Gunawan alias Awi

Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi (66). Di tingkat pertama, Awi dihukum 8 tahun penjara saja. Oleh PT Jakarta, hukuman Awi diperberat menjadi 16 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Awi juga diwajibk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.200.704.628.766,06 (dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah enam sen, bila tidak membayar diganti 8 tahun penjara.

7. Robert Indarto

Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (52). Di tingkat pertama, Robert dihukum 8 tahun penjara. Oleh PT Jakarta, hukumannya dilipatgandakan menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (satu trilyun sembilan ratus dua puluh milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen) yang bila tidak membayar diganti 10 tahun penjara.

8. Emil Erminda

Mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Erminda (56). Awalnya ia dihukum 8 tahun penjara. Tapi kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan danuang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345,00 (empat ratus sembilan puluh tiga milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah), yang bila tidak dibayar diganti penjara 6 tahun.

9. Kwan Yung alias Buyung

Awalnya Buyung hanya dihukum 5 tahun penjara. PT Jakarta kemudian melipatgandakan hukuman itu menjadi 10 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 750 juta subsidair 6 bulan.

10. Hasan Tjhie

Hukuman Dirut CV Venus Inti Perkara itu diperberat dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan.

11. Achmad Albani

Awalnya, General Manager Operation CV Venus Inti Perkasa, Achmad Albani dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). PT Jakarta lalu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

( Redd/S.Bahri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!