Media KPK
Uncategorized

*PN Kolaka Berhasil Damaikan Dua Perkara Gugatan Dalam Sehari, Apa Saja 

Kolaka, mediakpk.co.id — Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Sulawesi Tenggara berhasil damaikan dua perkara gugatan dalam sehari. Perkara dengan nomor 6/Pdt.G/2025/PN Kka dan 8/Pdt.G/2025/PN Kka itu selesai melalui jalur damai dengan dikuatkan oleh putusan yang dibacakan di ruang sidang PN Kolaka, Jalan Pemuda No.175 Kabupaten Kolaka, pada Rabu (12/03/2025).

Pada perkara nomor 6/Pdt.G/2025/PN Kka itu, Muh. Faisal Manomang menggugat PT. Akar Mas Internasional atas perbuatan wanprestasi.

Sengketa itu timbul Akta Pernyataan Nomor 4 tanggal 4 September 2009 yang dibuat dihadapan notaris Zainuddin Tahir, S.H., M.H. Menjembatani kepentingan para pihak, Musafir selaku ketua majelis kemudian menunjuk Noula Maria Magdalena Pangemanan sebagai mediator perkara tersebut.

Dalam proses mediasi, Muh. Faisal Manomang dan PT. Akar Mas Internasional sepakat untuk berdamai. Berdasarkan Akta Perdamaian tanggal 10 Maret 2025 yang disepakati keduanya, PT.

Akar Mas Internasional sanggup membayar uang damai sejumlah 5 miliar rupiah kepada Muh. Faisal Manomang secara bertahap, ungkap Musafir selaku ketua majelis.

Tidak hanya itu, perkara nomor 8/Pdt.G/2025/PN Kka juga berakhir damai. Duduk perkara tersebut bermula saat Juliana yang merupakan anak bungsu menggugat para saudara kandungnya: Meilissa, Since Tayo, Fellys, Octavika dan Felmin terkait pembagian harta warisan berupa tanah seluas 375 meter persegi peninggalan orang tuanya bernama Lai Ka Hian.

Menengahi kepentingan keduanya, Awaluddin Hendra Aprilana selaku ketua majelis kemudian menunjuk Musafir sebagai mediator perkara tersebut.

Dalam proses mediasi perkara tersebut, para pihak sepakat berdamai dengan ketentuan agar sertifikat tanah tersebut dipecah menjadi dua.

Para pihak sepakat bahwa tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 02052 adalah milik Meilissa (Tergugat) sedangkan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 02050 adalah milik Since Tayo (Turut Tergugat I) yang dikelola bersama-sama Juliana (Penggugat) dan saudaranya yang lain, ungkap Musafir.

Keberhasilan PN Kolaka dalam mendamaikan perkara perdata tersebut menjadi salah satu contoh komitmen Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dalam mewujudkan pelayanan hukum terbaik dan berkeadilan bagi masyarakat. Melalui mediasi, para pihak dapat memperoleh keadilan tanpa harus menempuh prosedur pemeriksaan yang kompleks dan lama.

( Redd/S.Bahri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!