Inovasi Pelayanan Publik di Pengadilan Tinggi Jakarta
mediakpk.co.id – PT Jakarta terus membuat program-program pelayanan yang inovatif untuk memastikan akses yang lebih baik bagi pencari keadilan dan meningkatkan efisiensi pelayanan peradilan.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan meningkatnya tututan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang efisien, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terus berinovasi guna meningkatkan kualitas pelayanan.
PT Jakarta telah merilis kinerja penanganan perkara di 2024 dengan indeks kepuasan masyarakat atas putusan banding sebesar 84,57%.
Kendati begitu, PT Jakarta terus membuat program-program pelayanan yang inovatif untuk memastikan akses yang lebih baik bagi pencari keadilan dan meningkatkan efisiensi pelayanan peradilan.
“Seluruh aparatur PT Jakarta berupaya untuk mewujudkan suatu peradilan yang berintegritas dengan jalan peningkatan kemampuan SDM, membuat inovasi pelayanan yang berbasis teknologi informasi dengan dua hal tugas pokok yakni dalam penyelesaian perkara dalam upaya hukum banding dan kedua memberikan pelayanan yang berkeadilan kepada pencari keadilan yang membutuhkan pelayanan hukum pada PT Jakarta,” ungkap Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Prof. Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. dalam sesi wawancara Jurnal Merah Putih Kompas TV, beberapa waktu lalu.
Hal itu dimaksudkan untuk mewujudkan suatu peradilan yang modern, dengan inovasi persidangan dan peradilan diyakini akuntabilitas, transparansi dan pelayanan yang terukur dapat dipertanggungjawabkan. Pelayanan yang tersistem dalam teknologi informasi yang terstruktur, maka pelayanan tersebut dapat dinilai secara internal dan dirasakan para pencari peradilan.
Beberapa inovasi yang dilakukan PT Jakarta di antaranya, menerapkan persidangan digitalisasi, yakni pengucapan putusan persidangan yang dapat diakses secara langsung dan masyarakat dapat mencermati, mendengarkan dan dapat mengkoreksi putusan terhadap persoalan hukum.
Selain itu, PT Jakarta telah membuat inovasi berupa DILADANG (Digital Layanan Persidangan) melalui sistem yang dapat diakses oleh masyarakat untuk langsung terlibat dalam persidangan melalui teknologi informasi.
Prof. Herri Swantoro menambahkan, apabila masyarakat ingin mendapatkan pelayanan berupa pelayanan hukum atau upaya hukum dengan model pelayanan yang transparan, PT Jakarta telah menerapkan generasi pertama berupa PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Mandiri. Di mana, para pihak dapat melakukan pelayanan tersendiri yang dibantu petugas.
Kemudian, pelayanan digital secara drive-thru menggunakan aplikasi Di-PANDU (Digital Pelayanan Terpadu PT Jakarta).
Sehingga, masyarakat tidak perlu masuk ke pengadilan, kepaniteraan, atau kesekretariatan. Cukup dengan mengklik barcode yang akan terhubung dengan petugas untuk dilayani sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dengan waktu dan lama penyelesaian permohonan pelayanan untuk dinikmati pencari keadilan.
Ada juga pelayanan SI-PITUNG (Sistem Informasi Pelayanan Terintegrasi Hukum & Pengaduan).
Apabila ada perilaku atau etika pelayanan yang tidak sesuai dengan mudah dilaporkan melalui WhatsApp dan terhubung langsung dengan PT Jakarta.
Masyarakat bisa menyampaikan beragai keluhan seperti mutu pelayanan, perilaku pelayanan atau permohonan informasi hukum selanjutnya akan ada solusi yang diberikan dalam watu satu jam.
Ada tim reaksi cepat yang akan menangani keluhan atau pengaduan tersebut. Pelayanan SI-PITUNG telah diterapkan kurang lebih hampir dua tahun.
Dengan adanya dukungan dari Mahkamah Agung dan kemampuan tim IT, maka PT Jakarta berencana membuat generasi keempat berupa pelayanan melalui AI.
Prof. Herri mengungkapkan, pengalamannya menjadi pimpinan tiga Pengadilan Tinggi-PT Surabaya, PT Bandung, dan PT Jakarta-membuatnya terbiasa melakukan transparansi pelayanan dengan akutanbilitas yang terjaga dan mutu pelayanan yang terjamin.
Hal itu dilakukan mulai dari PT Surbaya, dilanjutkan di PT Bandung, dan semakin ditingkatkan di PT Jakarta, dengan sistem yang lebih mudah dinikmati masyarakat pencari keadilan.
PT Jakarta berupaya mewujudkan pengadilan yang inklusif dengan mengedepankan pelayanan kepada pencari keadilan yang memiliki ketebatasan atau berkebutuhan khusus secara fisik dengan menerapkan adanya area khusus, alat bantu berupa braille dan ada suara yang dapat menjawab pertanyaan pencari keadilan yang tersedia pada PTSP PT Jakarta.
Semua inovasi dibuat untuk mewujudkan pengadilan yang berintegritas dan inklusif dengan menguatkan sistem, mempermudah akses kepada masyarakat dan memperkuat pengawasan pengadilan.
( Redd/S.Bahri )