Media KPK
Uncategorized

Penyelesaian Aset Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi Perkara PT Asuransi Jiwasraya oleh Badan Pemulihan Aset

Jakarta, mediakpk.co.id -Badan Pemulihan Aset berhasil menyelesaikan sebagian barang rampasan negara dan barang sita eksekusi yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun Perolehan hasil Penyelesaian/Penjualan Aset Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi Perkara PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 5.560.997.227.551,07 (lima triliun lima ratus enam puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh satu rupiah tujuh sen) dengan rincian:

* Rp 262.151.625.961,87 (dua ratus enam puluh dua miliar seratus lima puluh satu juta enam ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah delapan puluh tujuh sen) perolehan dari penjualan/lelang Barang Rampasan Negara berupa 225 bidang tanah dan bangunan, 1 unit kapal phinisi, 26 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 3 unit sepeda 1 buah gitar listrik, 16 buah jam tangan, 3 buah perhiasan, tas, dompet, sepatu, sandal dan ikat pinggang, penjualan aset PT GBU: 1 unit kantor, 1 unit mess, 1 unit room power house, 2 unit kendaraan bermotor mobil dan 19 unit alat berat;

* Rp 11.823.398.617,87 (sebelas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus tujuh belas rupiah delapan puluh tujuh sen) uang rampasan dari berbagai mata uang;

* Rp 1.978.917.443.776,00 (satu triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh belas juta empat ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) hasil penjualan Barang Sita Eksekusi berupa 79 (tujuh puluh sembilan) barang berupa tanah, saham, tas, mobil, kapal;

* Rp 979.878.788.055,33 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima puluh lima rupiah lima tiga pulih tiga sen) Penjualan 989.709.959 unit penyertaan reksadana dan 40.000.000 unit penyerta yang diserahkan kepada PT Asuransi Jiwasraya;

* Rp 2.221.825.971.140,03 (dua triliun dua ratus dua puluh satu miliar delapan ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu seratus empat puluh rupiah tiga sen) penjualan 67.091.255.092 lembar efek (saham, waran, obligasi, MTN, sukuk, dll).

Hasil lelang yang dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, baik berupa Barang Rampasan Negara, Barang Sita Eksekusi dan Surat Berharga, yang telah melalui mekanisme pelelangan yang terbuka untuk umum sesuai PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan barang gratifikasi, dimana hasil tersebut disetorkan ke kas negara. (K.3.3.1)

( S.Bahri )

Jakarta, 11 Maret 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan

Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Hp. 081272507936

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!