Media KPK
Uncategorized

LSM MAUNG Desak Aparat dan Instansi Terkait Cabut Ijin Usaha A2 Foodcourt! Diduga Sudah Melanggar Aturan Dan Membuat Keributan Di Bulan Suci Ramadhan

BATAM -, mediakpk.co.id – Ketua umum Dpp LSM MAUNG Hadysa Prana melalui anggota investigasi Batam kepulauan riau Dedek Wahyudi.C.PS meminta aparat untuk mengusut tuntas keributan di A2 foodcourt dan menindak tempat usaha tersebut karena sudah melanggar aturan yang ada.

“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dapat mengusut tuntas kegaduhan yang terjadi di Foodcourt A2, Kota Batam” Tegasnya Minggu (02/03/25).

video viral memperlihatkan seorang pria pengunjung Foodcourt A2, Kota Batam dihajar secara membabi buta, pada hari Jumat (28/2/2025) malam.

Mirisnya lagi, kerusuhan yang melibatkan sekelompok pria berbadan tegap di Foodcourt A2, Kota Batam tersebut terjadi, tepat di awal ibadah Bulan Suci Ramadhan 1446.

“Dalam video berdurasi 0.45 detik yang diterima wartawan, nampak beberapa orang pengunjung menghajar seorang pria di lokasi itu dengan membabi buta. Bahkan mereka juga melempar botol dan kursi hingga membuat pengunjung lainnya histeris dan ketakutan”

Menurut Dede, saat dikonfirmasi, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada membenarkan insiden kerusuhan tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam.

“Ya benar, sudah dua orang yang kita amankan (tangkap),” ujar singkat Kompol Rangga Primazada, Sabtu (1/3/2025) malam

Belum diketahui secara pasti pemicu keributan pengunjung Foodcourt A2 tersebut. Hingga saat ini, pihak Kepolisian belum dapat memberikan keterangan secara rinci karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Batam, kepolisian, dan Kodim Batam telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, terutama selama periode ibadah puasa dan perayaan Idul Fitri.

“Surat edaran tersebut mengatur bahwa tempat hiburan malam akan tutup selama delapan hari selama bulan Ramadan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 16 tahun 2021 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Batam” Jelas Dedek

Tempat hiburan yang dimaksud meliputi Arena Permainan Mekanik/Manual/Elektronik, Diskotik, Karaoke, Pub, Bar, Musik Hidup, Klab Malam, Panti Pijat/Massage, Spa, dan fasilitas hotel.

Tempat hiburan malam akan ditutup pada tanggal berikut:

1. H-1 Ramadan, Hari H (1 Ramadan), dan H+1 atau H+2 Ramadan

2. H-1 Nuzul Qur’an dan Hari H Nuzul Qur’an

3. H-1 Idul Fitri, Hari H Idul Fitri (1 Syawal), dan H+1 Idul Fitri (2 Syawal)

Namun, selama bulan Ramadan, tempat hiburan malam dapat beroperasi kembali mulai pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB, dengan ketentuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi usaha.

Tak hanya itu, surat edaran juga mengatur usaha kuliner, seperti restoran dan rumah makan, untuk menutup sekeliling usaha mereka menggunakan kain pembatas atau gorden pada siang hari selama bulan Ramadan.

Seluruh usaha di bidang pariwisata dan hiburan malam akan diawasi oleh Tim Terpadu Pengawasan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

( Tim/Red )

Sumber : DPP LSM MAUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!