Media KPK
SUMSEL-LAMPUNG-BABEL

“Lampung Darurat Perlindungan Anak : TRCPPA Indonesia Desak Proses Hukum Cepat Atas Kasus Kekerasan Seksual Di Pesawaran

MEDIAKPK.CO.ID, Lampung |

TRCPPA INDONESIA melalui wakil koordinator Nasional Regional wilayah Sumatera dan Lampung, Muhammad Gufron, menerima informasi dari rekan-rekan media yang menyampaikan “Paman Korban Ungkap Kronologi Kasus Pencabulan di Pesawaran, Pelaku Ayah Tiri”

Informasi ayah tiri di Pesawaran diduga lakukan kekerasan seksual, ditanggapi Wakornas TRCPPA INDONESIA dengan berkoordinasi dengan Direskrimum Polda Lampung dan mendesak polisi sebagai pelindung dan pengayom untuk melakukan percepatan proses pidananya, bertindak cepat melakukan penyelidikan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Pesawaran ini.

Seorang pria berinisial EM, dilaporkan ke Kepolisian atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Informasi yg didapat TRCPPA INDONESIA bahwa Laporan tersebut dibuat Tanggal 10 Februari 2025, dengan nomor LP/B/26/II/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG.

Peristiwa ini diduga terjadi di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dalam kurun waktu dua tahun terakhir, sejak tahun 2023 dan terulang kembali ditahun 2024.

EM yang merupakan ayah tiri korban, diduga melakukan perbuatan keji tersebut dengan modus menjanjikan sejumlah uang kepada korban.

Korban yang masih kelas 5 Sekolah Dasar di Pesawaran ini akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian ini kepada pamannya.

Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pesawaran, Gufron (Wakornas TRCPPAI) mengapresiasi langkah korban yang berani angkat bicara (speak up) dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya ini, sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenakan hukuman berat, termasuk pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan khusus bagi anak, disebutkan bahwa anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus segera mendapatkan perlindungan dan pemulihan, termasuk dari aparat penegak hukum.

Pasal yg dapat digunakan oleh penyidik adalah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sangat jelas meniadakan perdamaian antara korban dan pelaku. Pada pasal 23 UU TPKS, perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar peradilan, kecuali terhadap anak di bawah umur.

“Jadi, terlepas ada perdamaian atau tidak perkara berdasarkan hukum Pasal 23 UU TPKS perkara harus dilanjutkan. UU TPKS memerintahkan lanjutkan perkara tersebut”, katanya.

“Kawal proses hukum. Berikan pembelajaran terhadap penjahat seksual perempuan dan anak. Cegah tindak pidana seksual dengan beri pembelajaran hukum melalui perintah Pasal 23 UU TPKS lanjutkan perkara meskipun ada perdamaian”, ujar Gufron.

“Selamatkan anak bangsa, lindungi perempuan dan anak dari predator seksual, tahan terlapor”, tegas Gufron

Kepolisian Polres Pesawaran Polda Lampung, dimohon segera mengamankan terlapor, melakukan percepatan pidana dalam menangani kasus kekerasan terhadap korban anak ini, terutama karena korban berada dalam kondisi trauma yang membutuhkan perlindungan segera.

Kepada semua pihak, Gufron berharap seluruh stake holder perlindungan perempuan dan anak Lampung dapat mengawal kasus ini secara transparan dan jangan sampai terjadi adanya permainan di belakang oleh oknum manapun.

(AR & Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!