Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang SaksiTerkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya
Jakarta, mediakpk.co.id -Rabu 26 Februari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018, berinisial:
1.PS selaku Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan Kementerian BUMN tahun 2008.
2.SMJ selaku Kepala Bagian Analis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008.
3.MK selaku Direktur PT GAP Capital.
4.AW selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2014 s.d. 2018.
Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
( Red/S.Bahri )
Jakarta, 26 Februari 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.i