Dugaan Premanisme dalam Penarikan Mitsubishi FE Colt Diesel Terus Bergulir: Korban Laporkan Penyidik Polres Serang Kota ke Polda Banten
Serang, mediakpk.co.id – Aksi premanisme yang mengatasnamakan kolektor eksternal dari PT Solusi Prima Utama dalam dugaan penarikan paksa kendaraan Mitsubishi FE Colt Diesel tahun 2022 dengan nomor polisi A 8897 ZT terus memanas. Insiden yang terjadi pada Senin (10/02/2025) sekitar pukul 19.30 WIB ini kini berbuntut panjang dengan adanya laporan terhadap penyidik Polres Serang Kota ke Polda Banten.
Jeppy Khaeruji, beserta sopir dan kernet yang menjadi korban dalam kasus ini, didampingi oleh kuasa hukumnya, Muhlisin, S.H., C.Me dari Biro Hukum Pusat PPBNI (Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia) serta Andri Setiawan, S.H. dari Law Office Barakuda & Partners, secara resmi mengadukan dugaan pelanggaran kode etik Polri oleh penyidik Polres Serang Kota. Pelaporan ini dilakukan melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Propam Polda Banten, setelah sebelumnya laporan mereka diabaikan oleh pihak penyidik Polres Serang Kota.
Muhlisin, S.H., C.Me menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak penyidik merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak bisa dibiarkan. “Kami tidak akan tinggal diam. Klien kami berhak mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya, dan dugaan pembiaran yang dilakukan oleh penyidik Polres Serang Kota akan kami kawal hingga tuntas,” ujarnya tegas.
Ia juga mengacu pada Pasal 112 KUHP yang menyatakan bahwa setiap laporan atau pengaduan wajib diterima dan diproses oleh penyidik. Menurutnya, penolakan atau pengabaian laporan merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Sementara itu, Andri Setiawan, S.H. turut menyoroti dugaan perampasan yang dilakukan oleh kolektor eksternal tersebut. Setelah berbagai perdebatan mengenai kelengkapan bukti data dalam pelaporan, pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten akhirnya mengarahkan tim hukum korban untuk memberikan somasi kepada PT Dipo Star Finance atas dugaan pencurian karoseri bak mobil yang dilakukan oleh pihak kolektor eksternal. “Berdasarkan hasil arahan dari pihak SPKT, kami akan mengambil langkah tegas dengan mengirimkan somasi kepada PT Dipo Star Finance. Tidak boleh ada pembiaran dalam kasus ini. Kami akan mengusut sampai ke akar-akarnya,”tegasnya.
Dugaan adanya rekayasa dalam administrasi penarikan kendaraan ini semakin diperkuat dengan temuan kejanggalan dalam Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK). Dokumen BASTK dari PT Solusi Prima Utama tidak mencantumkan tanggal, sementara di dokumen PT Dipo Star Finance, tanggal tertera dengan jelas. Selain itu, perbedaan mencolok pada tanda tangan dalam dokumen tersebut semakin menguatkan indikasi adanya manipulasi administratif. Pihak korban, yakni sopir dan kernet, dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah menandatangani BASTK tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena dugaan premanisme dalam penarikan kendaraan, tetapi juga sebagai bukti lemahnya penegakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak kolektor eksternal. Semua mata kini tertuju pada Polda Banten, menanti langkah tegas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara adil dan transparan.
(Red)