Dewan Pimpinan Nasional LSM CAPA Pertanyakan Penyerapan Dana Bos SMP Negeri 36 dan SMP Negeri 10 Koata Bekasi
Bekasi, mediakpk.co.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Cendekiawan Anak Pahlawan (DPN LSM CAPA) Dewi Nuri. B. S.Pd memberikan surat klarifikasi kepada SMP Negeri 36 dan SMP Negeri 10 Kota Bekasi. Namun dengan entengnya Kepala Sekolah SMP Negeri 36 dan Kepala Sekolah SMP Negeri 10 Kota Bekasi memberikan jawaban dengan isi jawabannya.
Menindaklanjuti surat yang kam terima pada tanggal 10 Feb 2025 DPN LSM CENDIKIAWAN ANAK PAHLAWAN Nomar dan 002/KRL/DPN/LSM-CAPA2025 Perihal Kaifikasi Terkait Penyerapan Laporan Anggaran Dana B0S Tahun 2023 Tahap 1 dan Tahap 2. untuk itu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut, yaitu;
A. Klarifikasi Berkaitan penggunaan anggaran Dana BOS Tahun 2023 yaitu Anggaran SMPN 10 Bekasi sudah dilaksanakan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS 2023 tercantum datam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022. B. Jumlah siswa pada tahun 2023 adalah 1130 dengan Dana BOS Salur tanggal 11 April 2023 sejumlah Rp. 621.535.065,- dan 25 Juli 2023 sejumlah Rp. 672.350.000,- adalah sesuat. C Alokasi Dana BOSP Tahun 2023 yang diterima oleh SMPN 10 Bekasi telah melalui sinkronisasi jumlah siswa pada sistem DAPODIK Penggunaan dana BOSP pada tahun 2023 dilaksanakan sesua RKAS yang telah disusun di ARKAS Tahun 2023 serta telah divenifikasi oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan BPKAD Kota Bekasi Laporan pertanggungjawabannya telah melalui proses rekonsilasi per bulan dan per semester oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan BPKAD Kota Bekasi dengan auditor ITKO Kota Bekasi
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Cendekiawan Anak Pahlawan (DPN LSM CAPA) Dewi Nuri. B. S.Pd menanggapi surat balasan ini mengatakan kepada awak media dana BOS (Biatan Operasional Sekolah) bukanlah uang pribadi kepala sekolah. Dana BOS adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah untuk mendukung operasional sekolah.
Pengelolaan Dana BOS dikelola oleh sekolah, tetapi tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala sekolah. Pengelolaan dana BOS melibatkan beberapa pihak, terangnya:
Dilanjutkan Dewi Nuri. B. S.Pd, Kepala sekolah bertanggung jawab untuk mengelola dana BOS dan memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Komite Sekolah: Komite sekolah memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan dana BOS dan memastikan bahwa dana digunakan untuk kepentingan sekolah. Bendahara Sekolah: Bendahara sekolah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan sekolah, termasuk dana BOS.
Dewi Nuri. B. S.Pd menegaskan sesuai dengan titel Dewi Nuri. B. S.Pd peduli dengan pendidikan, jika kepala sekolah tidak transparansi terkait dengan penyerapan Dana Bos DPN LSM CAPA akan melakukan surat keneratan dan akan melakukan sidang indormasi Publik ke Provinsi Jawa Barat, dan jika hasil infomasi publik DPN LSM CAPA dapatkan adanya penyimpangan Dewi Nuri B. S.Pd akan melaporkan ke pihak aparat penegak hukum (APH) karena, dana BOS bukanlah uang pribadi kepala sekolah, tetapi dana yang dialokasikan oleh pemerintah untuk mendukung operasional sekolah tutupnya.
( Redd/S.Bahri )