Media KPK
Uncategorized

*Ketua MA: Dalam Kunjungan Kerja, MA dan PT Jangan Membebani Satuan Kerja yang Dituju*

mediakpk.co.id – Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan yang dapat membuka celah korupsi.

Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menggelar pembinaan bagi ketua pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Acara ini berlangsung di Balairung Gedung Tower MA RI sebagai bagian dari rangkaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA mengajak seluruh peserta untuk melakukan introspeksi diri dengan mempertanyakan kembali kontribusi mereka terhadap institusi.

“Apa yang telah kita berikan kepada institusi?” ujar Ketua MA.

Menurutnya, pertanyaan ini penting untuk terus digaungkan guna memperkuat rasa memiliki (sense of belonging) terhadap organisasi. Diharapkan, hal ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh aparatur peradilan untuk menjaga integritas dan tidak mencoreng nama baik institusi yang mereka cintai.

Ketua MA juga mengingatkan bahwa pengadilan tingkat banding memiliki peran sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan. Dengan kewenangan tersebut, diharapkan para pimpinan pengadilan tingkat banding dapat menjadi teladan bagi hakim serta aparatur di bawahnya.

Dalam pembinaan ini, Ketua MA mengutip sebuah pepatah Belanda yang berbunyi, “Een Leidersweg is een lijdensweg. Leiden is lijden.” yang berarti, “Jalan memimpin bukanlah jalan yang mudah. Memimpin berarti siap menghadapi penderitaan.” Pepatah ini pernah diucapkan oleh Kasman Singodimedjo kepada Haji Agus Salim, seorang tokoh yang dikenal dengan kesederhanaannya.

Ketua MA menegaskan, pepatah tersebut mengandung makna penting tentang kesederhanaan dalam kepemimpinan. Ia mengingatkan, menjadi pemimpin tidak selalu identik dengan fasilitas mewah. Justru, pemimpin harus berada di garis terdepan untuk menjadi contoh bagi hakim serta aparatur di bawahnya.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap integritas, Ketua MA juga berpesan agar dalam pelaksanaan tugas, baik di Mahkamah Agung maupun di pengadilan tingkat banding, seluruh pimpinan dan aparatur peradilan tidak membebani satuan kerja yang dikunjungi.

Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan yang dapat membuka celah korupsi. Terutama dalam pengumpulan dan penggunaan dana di luar anggaran resmi. Dalam rangka menutup celah yang berpotensi dimasuki perilaku korupsi melalui pengumpulan dan penggunaan dana yang tidak tersedia dalam anggaran resmi.

( Redd/S.Bahri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!