Media KPK
JAKARTA-BANTEN

Dugaan MarkUf Pembebasan Lahan SMPN 35 Depok Sangat Sadis T.GABE,SH,MH:INI NAMANYA GARONG UANG NEGARA

MEDIA K-PK JAKARTA:
Dana APBD seyogyanya dikelola para OPD, Sekda, Sekwan, Lembaga Teknis, Kecamatan dan Kelurahan/Desa.Sesuai PP nomor 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan dijabarkan didalam Permendagri nomo 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah berpengaruh terhadap belanja daerah pada penyusunan APBD kemudian diimplementasikan tahun 2021 pengunaan dana APBD meliputi, (1).Belanja Pegawai.(2).Belanja Barang/Jasa.(3).Belanja Bunga.(4).Belanja Subsisi.(5).Belanja Hibah.(6).Belanja Bantuan Sosial.(7).Belanja Modal dan (8) Belanja Bagi Hasil.

Fungsi APBD juga sebagai dasar dalam penerapan pendapatan dan belanja daerah selama periode berlangsung dan merencanakan sekaligus menjadi pedoman dalam pengelolaan kegiatan ditahun berlangsung.Bahkan APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran, terhitung mulai tangal 1 Januari s/d tangal 31 Desember.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk mengangarkan Belanja Daerah dalam APBD memenuhi Mandatory Spending yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Tujuannya untuk mengurangi masalah ketimpangan Sosial dan Ekonomi Daerah yang meliputi:
(1). Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1).

(2). Alokasi anggaran kesehatan sebesar 10% dari APBD diluar gaji sesuai amanat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

(3). Alokasi Dana Desa (ADD) dianggarkan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus sesuai dengan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

(4). Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah atau desa sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 147.

(5). Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah paling tinggi 30% dari total belanja APBD sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 146.

Padahal aturan pengelolaan dana APBD sudah sangat baik,akan tetapi Pemkot Depok terus diguyur isu korupsi diberbagai sektor,bahkan isu tersebut ada yang sudah masuk ke wilayah hukum atas laporan dari berbagai NJO.

Bahkan isu yang lagi mereba sangat santer yakni dugaan Mark Uf pembelian lahan untuk Pembangunan SMP Negeri 35 Kota Depok yang terletak di Kelurahaan Curug Kecamatan Cimanggis.

Menurut Fraktisi Hukum Kota Depok,T.Gabe,SH,MH dugaan Mark Uf pembelian lahan untuk SMPN 35 Kota Depok sangat mengerikan pasalnya kelebihan uang negara mencapai belasan miliar rupiah, kabarnya dana yang dimaksud banyak dinikmati Pejabat tinggi Kota Depok.

Dana pembebasan lahan dianggarkan dari Dinas Perumahaan dan Pemukiman Kota Depok tahun Angaran 2024.”Pada tahun tersebut dana yang diposkan sebesar Rp.95.426.433.414.Kode RUP 46849890 dengan nama kegiatan Belanja Modal Tanah untuk Kepentingan Umum”, ucap T.Gabe ke sejumlah Awak Media di Kota Depok.

Terkait hal ini,Ketua Komisi C DPRD Kota Depok dari Fraksi Gerindra, Hengki, angkat bicara dan mengatakan, “Pembangunan SMPN 35 Depok, sudah masuk pembahasaan pada saat rapat di Banggar bahkan sudah diputuskan dalam pembahasaan tersebut sesuai dari hasil kajian teknis dan akademis”.

Menurut Kepala Dinas Perumahaan dan Permukiman Kota Depok,Dadan bahwa pembelian lahan untuk Pembangunan SMPN 35 sudah sesuai aturan bahkan dana pembebasan tersebut langsung diserahkan kepada pemilik lahan,tak itu saja Dadan juga mengaku kalau pihaknya minta didampingi dari Notaris, BPN,Kejaksaan dan Kepolisian.

“dana pembebasan yang kami serahkan ke pemilik lahan atas nama Titi Sumiati sebesar Rp.15.166.000.000”, ungkap Dadan.

Meski isu ini dibantah Dadan,yang pasti kasus tersebut telah masuk ke ranah hukum pada tanggal 21 Januari 2025 karena telah di laporkan Gerakan Lokomotif Pembangunan (LSM Gelombang) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan surat laporan Nomor : 002/Lap./lsm-glmbg/B/I/2025 pada 21 Januari 2025 dan surat laporan Nomor : 001/Pen-BB/lsm-glmbg/B/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025.

LSM GELOMBANG menduga dana pembebasan yang dimaksud dijadikan bancakan oleh unsur pimpinan Pemkot Depok untuk kepentingan calon Wako pada saat pilwako 2024 kemarin.

KRONOLOGI MUFAKAT JAHAT
Titi Sumiati membeli lahan kepada Lie Peng Yang selaku ahli waris berdasarkan AJB dan ditanda tangani Camat Cimangis tanggal 19 Maret 2024.

Dokumen pembuatan AJB seperti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik), Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah dibuat pada tanggal 20 Maret 2024.

Proses pembelian tanah dari ahli waris ke Titi Sumiati ,enam hari kemudian tanah tersebut Kembali dibeli Pemkot Depok ke tangan Titi Sumiati.

Lahan tersebut dibeli Titi Sumiati ke ahli Waris Lie Peng Yang sebesar Rp.7.448.000.000,kemudian dibeli Kembali oleh Pemkot Depok sebesar Rp.15.166.000.000.Dana tersebut merupakan dari Pokir DPRD Kota Depok,dengan luas area yang dibebaskan 4000m2 dari total selus 7.416 m2 .

Tuti Sumiati,adalah mantan anggota DPRD.Yang dugaan mufakat jahat atas pembelian lahan untuk Pembangunan SMPN 35 Kota Depok sangat kental,apa lagi sosok Tuti Sumiati sebagai pembeli tanah ke ahli waris Lie Peng Yang diduga hanya sebagai wayang.

DUGAAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Menurut keterangan yang dihimpun ahli waris atas nama Lie Peng Yang menerima dana pembayaran tanah dari Titi Sumiati sebesar Rp.1.300.000m2, atau setara Rp.5.200.000.000.

Sementara Pemkot menganggarkan angaran sebesar Rp.15.166.000.000, atau sama halnya Rp.3.791.000 m2 sehingga diduga terjadi kelebihan uang negara sebesar Rp.9.966.000.000.

Berangkat dari kasus ini pula LSM GELOMBANG telah melayangkan surat kepada pihak BPN Kota Depok agar membatalkan penerbitan peta bidang tanah Nomor 539/2024 tanggal 15 Mei 2024 dan termasuk proses pengajuan permohonan penerbitan sertipikat.(DIP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!