Media KPK
Uncategorized

*Diduga Jual Belikan Buku Kepada Para Siswa, SD ASSHIDIQIYAH Diduga Kangkangi Peraturan Pemerintah.*

Tulang Bawang , mediakpk.co.id – Maraknya praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di kalangan Sekolah masih mewarnai dunia Pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Seperti yang terjadi di Sekolah SD ASSHIDIQIYAH Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, diduga melakukan praktik jual beli LKS, Senin (17/02/2025).

Dugaan tersebut bukan tanpa dasar, pada saat awak media berkunjung kesekolah tersebut, puluhan murid yang ditemui, memaparkan kepada awak media bahwa mereka yang sekolah di SD ASSHIDIQIYAH, di suruh membeli buku LKS dan juga setiap bulan nya harus membayar sejumlah uang SPP.

Untuk harga LKS tiap bukunya Rp.10.000, (Sepuluh Ribu Rupiah) adapun buku yang harus dibeli yaitu, buku MTK, Bahasa Indonesia, PPKN, IPA, Bahasa Inggris, dan Buku PJOK keseluruhan (6) enam buku total Rp.60.000. (Enam Puluh Ribu Rupiah) per semester, menurut para siswa mereka melakukan pembayaran kepada salah satu oknum guru yang bernama (E) ucap mereka.

Mendapatkan informasi seperti itu, para awak media mencoba mendatangi kepala sekolah tersebut untuk melakukan konfirmasi.

SUHARSIH selaku kepala sekolah yang berhasil ditemui awak media disekolah mengatakan, “sekolah SD ASSHIDIQIYAH Benar telah menerima batuan melalui pemerintah untuk dana BOS, salah satu komponen nya angaran dana BOS Tersebut di keluarkan untuk pengembangan perpustakaan dana tersebut untuk di belikan ke semua buku sangkalnya, dan ia pun membenarkan pihak nya telah melakukan pungutan biyaya SPP sebesar RP10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) per bulan untuk semua para siswa, itu dana infaq, ucapnya kepada awak media”. Terangnya.

Perlu diketahui, Sekolah Negeri, Swasta maupun yayasan dilarang melakukan praktik jual beli LKS. Larangan tersebut tertuang jelas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, Lks, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Berdasarkan pasal itu sudah jelas. Kepala Sekolah dan Guru, maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah.

Komite Sekolah pun dilarang menjual buku maupun seragam sekolah, Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah. Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Diharapkan kepada dinas pendidikan kabupaten tulang bawang, beserta dinas yang terkait agar dapat melakukan tindakan tegas kepada oknum kepala sekolah SD ASSHIDIQIYAH dan para oknum guru nya yang diduga melakukan praktek jual beli buku LKS, agar hal yang serupa tidak terjadi di sekolah yang lainnya, Pungkasnya para awak media,.”

(*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!