Media KPK
Uncategorized

*Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 13 Februari 2025 telah melaksanakan eksekusi perkara perdata*

Makassar, mediakpk.co.id – Sabtu 15 Februari 2025 Perkara Perdata nomor 5/2021/PN Mks jo. 49/Pdt.G/2018/PN Mks antara Andi Baso Matutu sebagai Pemohon eksekusi melawan Drs. Saladin Hamat,M.Si.,dkk berupa tanah yang terletak di Jalan A.P. Pettarani No.11 RT02 RW04 Kel. Sinrijala Kec. Panakukang Kota Makassar.

Eksekusi dilakukan sejak pagi pukul 08.00 wita sampai 22.00 wita dan berjalan lancar, aman, sukses dan tanpa ada korban jiwa.

Eksekusi dikendalikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar Bapak Dr. I Wayan Gede Rumega, SH., MH. dengan didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar Bapak R. Panji Santosa, SH., MH.

Pelaksanaan di lapangan Eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar Bapak Sapta Putra, S.H. bersama 5 Jurusita sempat mengalami perlawanan dari pihak Termohon. Hal ini disebabkan pihak Termohon eksekusi mengerahkan massa untuk menghalangi pelaksanaan eksekusi tersebut.

KPT Makassar sempat meninjau langsung jalannya eksekusi bersama Komandan KODIM dan Kapolrestabes Kota Makassar.

Kepada media Dandapala bapak Dr. I Wayan Gede Rumega,SH,MH Ketua Pengadilan Negeri Makasar menyatakan bahwa “eksekusi perkara ini adalah merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah melewati semua proses upaya hukum Banding, kasasi dan bahkan sampai pada PK ke 1 dan PK ke 2, sehingga eksekusi sudah 4 tahun belum dapat dilaksanakan karena adanya perlawanan dan banyaknya hambatan pengamanan, maka untuk itu Ketua Pengadilan Negeri Makassar DR. I Wayan Gede Rumega,SH,MH mengingatkan kepada petugas dilapangan Panitera dan Jurusita supaya dapat melaksanakan eksekusi dengan baik, tuntas.

Dan maksimal dengan tetap menjaga keselamatan dan keamanan diri jangan sekali kali berlaku arogan lakukan selalu koordinasi yang baik dengan pihak pengamanan dengan tetap berkoordinasi secara intens dgn Ketua Pengadilan Negeri apabila ada hal hal yang genting dan krusial.

Pada kesempatan lain Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar R Pandji Santoso,SH,MH mengatakan bahwa “eksekusi merupakan Marwah Pengadilan dalam menegakkan Kepastian hukum dan Kemanfaatan hukum sehingga masyarakat pencari keadilan dapat dilayani dengan baik dalam rangka memenuhi hak haknya yang dilindungi oleh hukum”.

Beliau juga meminta kepada Panitera dan Jurusita dilapangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan harus melaksanakan setiap tahapan-tahapan eksekusi.

( Redd/S.Bahri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!