*AKP Citra Ayu Ungkap Kronologi Kasus Pencabulan dan Aborsi dengan Tersangka Vadel Badjideh, Ini yang Terjadi pada Korban Lolly*
*JAKARTA*, mediakpk.co.id -– Kasus pencabulan anak di bawah umur dan aborsi yang melibatkan tersangka Vadel Badjideh (VAB) mulai terungkap. Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, memberikan penjelasan rinci mengenai kronologi kejadian yang menimpa korban, yang dikenal dengan nama Lolly, pada Januari 2024.
Vadel Badjideh, pria berusia 20 tahun, dilaporkan oleh Nikita Mirzani, ibu dari korban, yang mengungkapkan bahwa anaknya, LM (Lolly), menjalin hubungan pacaran dengan VAB. Melalui laporan tersebut, polisi kemudian menyelidiki kasus ini yang berujung pada penetapan Vadel Badjideh sebagai tersangka.
“Pada awal Januari 2024, ibu korban mengungkapkan bahwa anaknya, LM, berpacaran dengan tersangka. Dalam perkembangannya, kami menemukan bukti-bukti yang mengarah pada tindakan pencabulan dan aborsi yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap AKP Citra Ayu.
Lebih lanjut, Citra Ayu menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan serangkaian kejadian yang mengarah pada tindakan kriminal serius. “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Ke depan, kami akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi korban,” tambahnya.
Saat ini, polisi tengah mendalami lebih lanjut kasus ini dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan proses hukum yang transparan. Kasus pencabulan dan aborsi ini semakin mendapat perhatian publik karena melibatkan korban anak di bawah umur, serta aksi cepat yang dilakukan oleh ibu korban, Nikita Mirzani, dalam melaporkan kejadian tersebut.
Polres Metro Jakarta Selatan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.
( Redd/S.Bahri )