PT Rama Bangunan Indonesia Diduga Langgar PBG Atau Perda dan Standar K3
JAKARTA BARAT, mediakpk.co.id – PT Rama Bangunan Indonesia menjadi sorotan publik karena pembangunan gedung di atas lahan seluas 4.000 meter persegi, yang direncanakan untuk usaha Mie Gacoan, diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Proyek ini berlokasi di Jl. Satu Maret No. 22, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Menurut hasil investigasi di lapanga,, pembangunan tersebut diduga melibatkan Ketua RW 02 setempat. Seorang narasumber berinisial U mengungkapkan bahwa semua perizinan di lapangan berada di bawah kendali Ketua RW tersebut. Selain itu, Ketua RW diduga meminta agar masyarakat yang ingin melamar kerja atau mengelola parkir di lokasi proyek harus melalui koordinasi langsung dengannya.
“Saya hanya menjaga gudang di sebelah, tidak ada urusan dengan pembangunan Mie Gacoan itu,” kata U saat diwawancarai.
Saat awak media sebagai mana kontrol publik, mencoba mengonfirmasi kepada Ketua RW 02, ia enggan memberikan penjelasan dan menolak berkomentar. Sikap ini menimbulkan pertanyaan terkait dugaan peran Ketua RW dalam memfasilitasi pembangunan tanpa izin resmi.
Sebagai informasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin resmi yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG wajib dimiliki sebelum memulai pembangunan untuk memastikan proyek memenuhi standar teknis, estetika, keselamatan, dan tata ruang. Tanpa PBG, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pidana.
Kasus ini menunjukkan potensi pelanggaran hukum yang memerlukan tindak lanjut dari pihak berwenang guna memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Tim awak media akan tidak lanjuti, laporan ke pemerintah yang bersakutan atau ke pemerintahan daerah, sebagai mana aturan perda DKI jakarta.”tutupnya.,
( Redd Tim )