LSM MAUNG Batam Angkat Bicara Terkait Buaya Yang Lepas Dari Penangkaran Di Pulau Bulan
BATAM, mediakpk.co.id – Belum lama ini terjadi rusaknya tempat penangkaran buaya milik PT.Perkasa Jagat Karunia ( PJK ) diperairan sekitar batam kepulauan riau sehingga membuatt nelayan takut untuk melaut.
Ancaman keselamatan yang ditimbulkan membuat banyak nelayan yang bergantung pada hasil laut terpaksa menunda aktifitas mereka terutama menjelang imlek adalah waktu penting untuk menangkap ikan dingkis.
Ketua Umum (KETUM) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG), Hadysa Prana melalui anggota Divisi Investigasi yang bertugas di Kota Batam, Dedek Wahyudi.C.PS meminta perusahaan untuk jujur berapa banyak buaya yang lepas dan bertanggung jawab “atas nelayan yang tidak dapat beraktifitas selama buaya – buaya tersebut belum di tangkap dengan jumlah yang sebenarnya” Pintanya Senin (20/01/25).
Berdasarkan aturan yang berlaku Jika buaya lepas dari penangkaran, perusahaan penangkaran seyogyanya bertanggung jawab atas sebagai berikut ;
Tanggung Jawab Hukum
1. Kepolisian: Melaporkan kejadian dan mengambil langkah-langkah pengamanan.
2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): Mengawasi dan mengatur penangkaran satwa liar.
3. Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA): Mengawasi dan mengatur penangkaran satwa liar.
4. Pemerintah Daerah: Mengawasi dan mengatur penangkaran satwa liar di wilayahnya.
Tanggung Jawab Perusahaan
1. Mengamankan lingkungan sekitar penangkaran.
2. Mencegah kecelakaan dan kerusakan.
3. Mengembalikan buaya ke penangkaran.
4. Memberikan kompensasi kepada korban (jika ada).
5. Melakukan evaluasi dan perbaikan sistem keamanan.
Pasal yang Berlaku;
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
3. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106 Tahun 2018 tentang Konservasi Satwa Liar.
Langkah-langkah yang Harus Dilakukan ;
1. Lakukan evakuasi dan penangkapan buaya.
2. Tinjau dan perbaiki sistem keamanan penangkaran.
3. Berikan informasi kepada masyarakat sekitar.
4. Kerjasama dengan pihak berwenang untuk mengatasi kejadian.
5. Lakukan evaluasi dan perbaikan prosedur operasional.
Untuk itu LSM MAUNG juga meminta dinas terkait agar melakukan chek and richek terkait ijin dan layak tidaknya penangkaran buaya tersebut.
Sumber : DPP LSM MAUNG