*Waduh,, Instruksi SE Kemenkeu dan Kemendagri Dilanggar Pokja Kabupaten Sanggau Terkait Larangan Tender Dana Transfer Daerah*
Pontianak Kalbar, mediakpk.co.id – Pokja Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Kedukul-Balai, Kabupaten Sanggau, diduga tidak mematuhi Instruksi Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kemenkeu dan Kemendagri terkait larangan tender untuk dana transfer daerah Sabtu 18 Januari 2025.
Tindakan ini berpotensi melanggar aturan yang berlaku. Surat Edaran tersebut diterbitkan guna memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menghindari praktik yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Jika Pokja tidak mengikuti instruksi tersebut, berikut beberapa potensi akibat yang bisa timbul:
1. **Pembatalan Tender**: Tender yang dilakukan oleh Pokja dapat dibatalkan oleh pihak berwenang, seperti instansi yang memiliki kewenangan untuk mengawasi pengadaan, misalnya LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
2. **Sanksi Administratif**: Pokja bisa dikenakan sanksi administratif, seperti pemberian teguran, pembekuan tugas, atau denda, tergantung pada jenis pelanggaran yang terjadi.
3. **Masalah Hukum**: Ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku bisa berujung pada masalah hukum yang lebih serius, seperti penyalahgunaan kewenangan atau korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, yang dapat berimplikasi pada penyelidikan hukum lebih lanjut.
Oleh karena itu, penting bagi Pokja untuk meninjau dan memastikan bahwa proses pengadaan yang mereka lakukan sudah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kemenkeu, Kemendagri, serta peraturan lainnya yang relevan. Jika terdapat ketidaksesuaian, langkah koreksi harus segera diambil untuk menghindari konsekuensi hukum dan administratif yang dapat merugikan keuangan negara.
Dalam proses tender tersebut, Pokja diduga telah melakukan tindakan melanggar aturan. Hal ini disampaikan langsung oleh perwakilan penyedia jasa PT PMK, Bambang Rusbandi, yang mengajukan sanggahan kepada sekretariat PBJ (Pokja Pengadaan Barang dan Jasa) yang dikenal dengan nama Een sebagai ASN di Kabupaten Sanggau. Berdasarkan hasil investigasi media online dan beberapa LSM, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Instruksi Surat Edaran terkait larangan tender untuk Pemda Kabupaten, Kota, maupun Provinsi di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali. Ini mencakup dana transfer daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Saat dikonfirmasi, bapak Bambang selaku perwakilan penyedia jasa mengungkapkan bahwa ia mengetahui adanya Surat Edaran yang merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat untuk menjalankan amanat Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Pemerintah Daerah wajib menjalankan Surat Edaran tersebut.
Sementara itu, jawaban sanggah dari Pokja merujuk pada aturan dokumen pelaksanaan (dokpil) yang mengacu pada ketentuan tahun 2021 dalam melaksanakan proses tender lelang untuk paket tersebut. Padahal, adanya Surat Edaran yang menghimbau larangan tender pada dana DAK 2025 dikeluarkan sebelum dana transfer daerah disalurkan, seperti yang dijelaskan Bambang.
Hingga berita ini diterbitkan, Pokja PBJ masih melanjutkan proses tender dan telah melimpahkan hasil evaluasi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) terkait untuk melanjutkan proses tanda tangan kontrak. Oleh karena itu, PPK berhak melakukan review terhadap hasil evaluasi, melihat adanya Surat Edaran yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Surat Edaran ini mengatur kesepakatan bersama antara pemerintah pusat untuk melarang pemerintah daerah melakukan tender pada dana transfer daerah, yang diterbitkan pada 11 Desember 2024, untuk anggaran tahun 2025, sebelum dana tersebut disalurkan. Langkah ini diambil untuk menghindari praktik-praktik KKN yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Bersambung….
Sumber : Bambang
Laporan: Adi