Ternyata Belum Mengantongi Izin, Jalan di Embung Kalimati Bapangan Jepara Longsor
Jepara, mediakpk.co.id – Akibat adanya galian tanah di jalan lereng (tebing) turunan jalan menuju Embung Kalimati, tepatnya RT03/RW05 Kelurahan Bapangan, Sokolimo, Kecamatan Jepara Kota, menyebabkan tanah longsor dan membahayakan pengguna jalan.
Hari ini Jum’at, 10/01/2025 tim terpadu yang terdiri dari, Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Satpol PP Jepara, PUPR tata ruang Jepara, Trantib kecamatan Jepara Kota, DPMPTSP Kabupaten Jepara, BPKAD Jepara, DLH Jepara, Lurah Bapangan, Babinsa, Babinkamtibmas serta dari pihak yang berkepentingan (pemilik lahan) melakukan rembuk bareng tentang adanya galian tanah yang longsor di embung Kalimati jepara.
Dalam musyawarah dan mufakat yang dipimpin oleh Satpol PP menemukan beberapa informasi bahwa izin IMB dan izin KPPR nya belum diurus (belum ada).
Hal ini terkuak setelah dari DPMPTSP Jepara menanyakan langsung ke pihak pemilik lahan dalam hal ini di wakili oleh Muhammad Ismail, sebab Sutikno sebagai pemilik lahan tidak hadir.
Kesimpulan dari musyawarah dan mufakat (rembuk bareng) adalah sebagai berikut :
1. Pihak pemilik lahan (owner) akan melakukan pengembalian fungsi jalan, fungsi drainase serta keadaan fungsi tanah seperti semula, jangan sampai keadaan semakin parah (longsor).
2. Sudah ada kesepakatan bersama antara pihak pemilik lahan dengan warga, pihak pemilik lahan akan melakukan pengembalian (perbaikan) fungsi jalan, drainase dan tanah dalam waktu 90 hari.
3. Pihak pemilik lahan diharuskan mengurus izin IMB, KPPR serta yang lainnya pada dinas terkait.
4. Kegiatan utamanya di hentikan dahulu, sebelum perbaikan selesai (sesuai kesepakatan 90 hari)
5. Secara psikologis masyarakat terganggu dengan adanya kerusakan (longsor) yang ditimbulkan dari kegiatan pemilik lahan tersebut.
6. Jika dalam waktu 90 hari belum selesai, atau belum ada perbaikan, maka akan di pasang Satpol line pada area lahan tersebut.
7. Pihak pemilik lahan bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
Sebagai tambahan, Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah perizinan yang menunjukkan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR). KKPR merupakan persyaratan dasar untuk mendapatkan perizinan berusaha.
KKPR menggantikan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang. KKPR memiliki fungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang dan acuan administrasi pertanahan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat untuk membangun, merobohkan, menambah, mengurangi, atau merenovasi bangunan. IMB penting untuk memastikan bangunan aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.
IMB memiliki fungsi yang mirip dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun keduanya memiliki perbedaan. IMB lebih berfokus pada izin mendirikan bangunan, sedangkan PBG lebih pada persetujuan teknis bangunan gedung.
Sejak Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021, IMB telah diganti menjadi PBG.
( Redd/S.Bahri )