PIHAK APH DIMINTA TINDAK TEGAS PEREDARAN KAYU ILEGAL DARI MELAWI KE SINTANG
Melawi, Kalbar, mediakpk.co.id – Terkhusus Gakum dan polhut Kalimantan barat, yang kami rasa, belum ada tindakan tegas atas peredaran kayu Ulin dan kelas dua jenis Meranti,keladan, bengkirai, yang setiap harinya diangkut dengan modus menggunakan pickup dari kabupaten Melawi dan di jual ke kabupaten Sintang, terpantau oleh Media ini per satu hari bisa 20-30 pickup turun dari kabupaten Melawi, itu sama saja sudah hitungan belasan truk per hari peredaran kayu ilegal tersebut.
SINTANG, KALBAR,………..- Seakan kebal dan tak tersentuh hukum, masih marak peredaran kayu Ulin dari Melawi menuju Sintang dengan modus pengankutan menggunakan kendaraan Pick Up. Jum’at, 10/01/2025.
APH seakan tutup mata dengan maraknya peredaran Kayu Ulin dari kabupaten Melawi menuju Sintang. Kayu ulin dan kayu kelas 2 tersebut diangkut menggunakan Pick Up yang di duga berasal dari hutan lindung yang berada di wilayah perbatasan kabupaten melawi Kalbar dan Kalteng.
Pantauan awak media ini rutin setiap hari di lapangan aktifitas pengangkutan kayu dari kabupaten melawi menuju kabupaten Sintang seolah olah ada main mata pihak APH yang ada sehingga dilakukan pembiaran dari polres Melawi dan polres Sintang.
Mobil Pick Up dengan plat KB 8238 Jb asal Melawi yang sedang mengangkut kayu Ulin saat melintas di daerah Tugu Jam Sintang diantaranya tersorot kamera media ini.
Hasil investigasi di lapangan dari para toko yang menampung hasil pembalakan hutan secara ILEGAL exklusiv media ini dapati beberapa nama pemain kayu menggunakan mobil pickup dari kabupaten Melawi, Bambang, Alto, Nata, Hamdan, Aci, Supri, Kompus,Samen dan masih ada beberapa nama lain lagi.
Beberapa Nama tersebut kami dapatkan keterangan dari MEBLE dan toko kayu yang menampung kayu kayu dari bos bos tersebut.
Para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan / atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 milyar.
Tentunya dengan peraturan dan perundang undangan yang ada tersebut, pihak APH sigap untuk melakukan tindakan serta meminimalisir kerugian negara akibat perambahan hasil hutan ilegal tersebut.
Diminta ketegasan Polda Kalbar terhadap Polsek belimbing Melawi sebagai pintu kluar kayu ilegal tersebut dan Polsek tebelian Sintang sebagai pintu masuk mobil mobil tersebut melakukan aktivitas ilegal ke kabupaten Sintang, diminta ketegasan dari Bid Provam Polda Kalbar jika di duga ada anggota yang bermain main dalam hal hal ilegal tersebut untuk segera di ambil langkah tegas.
( Redd/S.Bahri )