Media KPK
JAKARTA-BANTENPILIHAN

Dana Pemeliharaan Gedung RSUD Karawang

Jakarta, MediaKPK |

Tahun 2022 RSUD Kabupaten Karawang menerima pengelolaan dana APBD Kabupaten Karawang sebesar Rp.433.237.000.000.Dari jumlah total dana yang dikelola tersebut diperuntukan untuk melaksanakan berbagai kegiatan termasuk diantaranya,Biaya Pemeliharaan Gedung RS.Kode RUP:38339269.Volume Pekerjaan:1 Paket.SUMBER DANA: BLUD 2022 Kab. Karawang. MAK:1.02.01.2.10.01.5.1.02.05.01.0000.0.0.0.00.00.00.000.00000.TOTAL PAGU: 10.281.367.000.METODE PEMILIHAN:Pengadaan Langsung Mekanisme pengelolaan dana APBD maupun APBN oleh RSUD termasuk RSUD Kabupaten Karawang melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Pengelolaan BLUD atau BLU sebagai bagian dari perbendaharaan negara telah disebutkan dalam UndangUndang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 1 angka 1 mendefinisikan Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.Perbendaharaan negara juga meliputi pengelolaan Badan Layanan Umum.

Pembentukan BLU diatur pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP Nomor 12 Tahun 2019 pada Pasal 205 menentukan bahwa Pemerintah daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BLUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan meliputi pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja, dan pembiayaan. Badan Layanan Umum (BLU) merupakan salah satu produk dari reformasi keuangan. Adanya reformasi keuangan berdampak pada kegiatan pelayanan BLU/BLUD kepada masyarakat. Salah satunya terkait pengelolaan keuangan BLU/BLUD yang kini lebih mengedepankan efisiensi maupun efektivitas dan produktivitas pelayanan masyarakat, alih-alih mencari keuntungan.

Namaun ditengah jalan kegiatan tersebut ditemukan berbagai penyimpangan sehingga merugikan keuangan negara belasan miliar rupiah.

POKOK MASALAH
Dana APBD yang diterima atau dikelola RSUD Kabupaten Karawang Tahun 2022 sebesar Rp.433.237.000.000. Kepala atau Direktur RSUD Kabupaten Karawang dari tahun 2021 s/d 2023 saat itu dijabat Plt.dr.Fitra Hergyana,MH.Kes,Sp.DV dan Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan,Hj.Mulyati,SKM,S.Kep,Ners.Salah satu kegiatan yang dilaksanakan Tahun Anggaran 2022,yang sebelumnya telah diuraikan diatas,dan hal tersebut terjadi POKOK MASALAH

KESIMPULAN
Sesuai “KRONOLOGI PERKARA” yang kami sampaikan diatas terkait kegiatan Biaya Perawatan RSUD Kabupaten Karawang Tahun 2022 “POKOK MASALAH” tersebut kami “SIMPULKAN”:

  1. Belanja Pemeliharaan Gedung RS.Nilai Kegiatan Rp.10.281.367.000.Kuat dugaan “FIKTIF”.Karena kegiatan yang dimaksud dikerjakan oleh Bank Muamalat Cabang Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat melalui dana CSR Tahun 2022.
  2. Dalam melaksanakan Belanja Pemeliharaan Gedung RS dan diperuntukan Biaya perawatan atau pemeliharaan Gedung agar hal tersebut tidak diketahui Publik Pihak RSUD Karawang telah melakukan berbagai penyimpangan termasuk kegiatan yang dimaksud dikerjakan dengan pola PENUNJUKAN LANGSUNG (PL).

dr. Fitra Hergyana,Sp.DV,MH.Kes kini menjabat sebagai Direktur SDM,Pendidikan Penelitian RSHS Kota Bandung di Jalan Pasteur dan perbuatan tersebut tak sesuai sesuai didalam Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap memberi suap, bila berkaitan dengan kedudukannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, Pasal 12C ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Terkait hal ini pihak yang paling bertangung jawab yakni,Plt.Direktur RSUD Kabupaten Karawang,selaku Pejabat Pimpinan BLUD-RSUD yang kini menjabat Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung dan Wakil Direktur yang juga sebagai Pejabat Keuangan RSUD Karawang.

Bahkan dugaan pengelapan dana APBD pada tahun yang sama juga terjadi kegiatan ,Biaya Pendidikan dan Pelatihan.Kode RUP:35356955.Volume Pekerjaan:1 paket.SUMBER DANA:BLUD 2022 Kab. Karawang. MAK:1.02.01.2.10.01.5.1.02.03.03.0000.0.0.0.00.00.00.000.00000.TOTAL PAGU:2.000.000.000 METODE PEMILIHAN:Penunjukan Langsung.Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan tersebut juga “FIKTIF” pasalnya kegiatan yang dimaksud telah dilaksanakan oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.

Dalam hal ini Praktisi Hukum Kota Depok,Tardip Gabe,SH,MH angkat bicara dan mengatakan kepada sejumlah Awak Media bahwa dirinya telah lakukan somasi yang ketiga kalinya artinya apa yang terjadi diduga benar dan memudahkan kasusnya untuk dilanjutkan keranah hukum karena yang bersangkutan tidak memiliki etikat baik menjelaskan keabsahaan kasus yang dimaksud.

Bahkan Gabe menjelaskan kalau “pengelapan dana APBD Tahun 2022 oleh Pejabat tinggi RSUD Karawang Tengah mempersiapkan pemberkasan untuk melanjutkan kasusnya ke Polda Jabar”. Gabe sendiri telah lakukan Jumpa Pers kesejumlah Awak Media di Kota Depok dan mendesak apparat hukum segera ambil Langkah hukum alasanya”Benar kasus ini dalam waktu dekat ini akan saya laporkan akan tetapi ini kan sudah diberitakan oleh Awak Media jadi materi berita yang ditampilkan sudah bisa dijadikan bahan awal dan pemberitaan yang ditampilkan Wartawan jangan dijadikan sekedar bacaan yang kemudian dijadikan bantal tidur”.

Presiden Prabowo Subianto Lempar Wacana
Kepada para pelaku atas dugaan tindak pidana korupsi belum lama ini Presiden Prabowo Subianto melempar wacana untuk memberikan maaf bagi koruptor.Dengan syarat, uang hasil korupsi tersebut harus dikembalikan terlebih dahulu ke kas negara.

Bahkan Prabowo mengaku bahwa selama dua bulan menjabat sebagai Presiden, sudah banyak koruptor yang ditangkap.

“Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya, bisa diam-diam supaya nggak ketahuan,” ujar Prabowo saat pertemuan dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al Azhar di Mesir yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (19/12/2024).Lebih jauh, Prabowo mengingatkan penyelenggara negara yang menerima fasilitas dari bangsa dan negara agar membayar kewajibannya. Mereka harus taat pada hukum yang berlaku.

(Ilham Rokan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!