Ketua Tim Investigasi DPW LSM – LAHAT Provinsi Lampung Kecam Keras Serta Mengkeritik Hebohnya Pemberitaan Dugaan Pungli Dengan Berkedok Sewakan HP Di Rutan Kelas IIB Menggala
Tulang Bawang, Sinar, mediakpk.co.id -Menurut keterangan Narasumber yang minta Namanya di rahasiakan yang dapat dipercaya serta siap untuk beetanggung jawab menyampaikan melalui Via Whatsapp kepada Awak Media, diduga kegiatan Pungutan Liar (Pungli) dengan berkedok sewakan HP yang dilakukan oleh beberapa Oknum Pegawai penjagaan Rutan kelas IIB Menggala, diduga melalui Warga Binaan (WB) yaitu Kepala Kamar(Kep) sewa Handphone (HP) dengan kisaran sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian diduga bagi Warga Binaan (WB) yang melakukan sewa Handphone (HP) telah melakukan penyetoran Uang Bulanan sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) kepada Kepala Kamar (Kep) Lalu dana tersebut diduga kuat untuk di setorkan lagi kepada 3 (Tiga) Kepala Regu Oknum penjagaan Rutan Kelas IIB Menggala, kemudian diduga setiap satu regu mendapat kan uang setoran keamanan senilai Rp=1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) Total keseluruhan dana yang di keluarkan bagi Napi yang menyewa Handphone (HP) mencapai RP.4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) “imbuhnya,.
Hebohnya pemberitaan di Media Online terkait adanya dugaan Pungli berkedok sewakan Handphone di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Menggala Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung yang dilakukan oleh para Oknum Petugas Rutan, hal tersebut menuai Kritik dari Ketua Tim Investigasi DPW LSM – Lembaga Hati Nurani Rakyat (LAHAT) Provinsi Lampung, Secara tegas memberikan kecaman terhadap kegiatan terlarang yang dilakukan para Warga Binaan terkhusus para Oknum-oknum petugas penjagaan Rutan Kelas IIB Menggala tersebut dengan meraup keuntungan dari para Warga Binaan (WB) Jumat,. (03/01/2025)
Ketua Tim Investigasi DPW LSM – LAHAT Provinsi Lampung Yudi.W, RM,MY, mengatakan, pihaknya menyayangkan perbuatan yang tak terpuji yang telah dilakukan oleh Oknum-oknum petugas penjagaan tersebut melalui Warga Binaan (WB) jika Benar-benar terjadi di dalam Rutan Kelas IIB Menggala, melakukan Pungli dengan cara menyewakan Handphone (HP) dengan biaya tertentu sehingga menurutnya kegiatan bisnis sewa menyewa Handphone (HP) juga bisa memicu terjadinya bisnis gelap peredaran Narkoba dan yang sudah pastinya, Hp tersebut digunakan para Warga Binaan untuk beemain Modus dan Michet didalam Rutan Kelas IIB Menggala, dengan begitu Warga Binaan (WB) dapat dengan leluasa berkomunikasi dengan para sindikat Bandar Narkoba di luar sana.
Karena ini sama saja memberi peluang bagi Napi agar lebih leluasa berinteraksi dengan pihak luar termasuk Sindikat-sindikat Bandar Narkoba yang ada diluar sana, maka tak heran banyak kasus peredaran Narkoba terjadi didalam Rutan yang melibatkan para Oknum-oknum Pegawai Rutan sendiri, selain itu, modus-modus penipuan bisa terjadi dari dalam Rutan, ya karena diduga adanya kongkalikong antara Warga Binaan (WB) dengan Para Oknum-oknum petugas penjaga Rutan, apalagi ini ada Bisnis sewa Hendphone (hp). “Ujarnya ” Yudi.W RM, MY kepada rekan Awak Media.
“Yudi.W menambahkan, tugas dan pungsi Rutan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 8 Ayat 1 tentang Permasarakatan, Petugas Pemasyarakatan sebagai Pejabat Fungsional Penegak Hukum mempunyai tugas dan fungsi di Bidang Pembinaan, Pengamanan dan Pembibingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Namun apa jadinya jika Oknum-oknum Rutan Kelas IIB Menggala, malah memberikan contoh yang tidak baik kepada Warga Binaan, dengan begitu, secara terang-terangan Oknum-oknum petugas Rutan telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahung 1995 tentang Permasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Bimbingan Warga Binaan Permasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Terkait dengan adanya dugaan Pungli dan dugaan Bisnis sewa menyewa Hendphone (HP) di Rutan Kelas IIB Menggala kami LSM – Lembaga Hati Nurani Rakyat (LAHAT) Provinsi Lampung, mengecam dan akan mendesak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung untuk memberantas maraknya dugaan Pungli dan dugaan Bisnis sewakan Hendphone (HP) yang dilakukan oleh Narapida Kepala Kamar(Kep) juga Oknum-oknum Pegawai Penjagaan Rutan Kelas IIB Menggala, tegas “Yudi.W RM, MY Selalu Ketua Tim Imvestigasi DPW LSM – LAHAT Provinsi Lampung,.
(Red)