Media KPK
Uncategorized

*Ketua JWI DPW Lampung Mengkritik Hebohnya Pemberitaan Dugaan Pungli Berkedok Sewakan HP Di Rutan Kelas IIB Menggala, Ini Detail Nya.*

Tulang Bawang, Lampung, mediakpk.co.id – Detail Menurut keterangan Narasumber yang minta namanya di rahasiakan yang dapat dipercaya menyampaikan melalui via telpon whatsapp kepada awak media, diduga kegiatan pungli berkedok sewakan HP oleh oknum-oknum pegawai penjagaan Rutan kelas IIB menggala, diduga melalui napi kepala kamar/kep sewa handphone (HP) sebesar Rp=1500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian diduga bagi napi yang melakukan sewa Handphone (HP) melakukan penyetoran Uang sebesar Rp=3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada kepala kamar/kep diduga dana tersebut untuk di setorkan kepada kepala penjagaan atau oknum-oknum penjagaan Rutan Kelas IIB Menggala, kemudian diduga setiap satu regu mendapat kan uang setoran keamanan senilai Rp=1.000.000 (Satu Juta Rupiah) Total keseluruhan dana yang di keluarkan bagi napi yang menyewa Handphone (HP) mencapai RP=4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) imbuhnya,.

Hebohnya pemberitaan di media online terkait adanya dugaan pungli berkedok sewakan handphone di Rumah Tahanan ( RUTAN ) kelas IIB Menggala Kabupaten Tulang Bawang yang dilakukan oleh para oknum petugas Rutan, hal tersebut menuai kritik dari Rudi Sapari A.s Ketua Jajaran Wartawan Indonesia ( JWI ) DPW Provinsi Lampung, Secara tegas memberikan kecaman terhadap kegiatan terlarang yang dilakukan para warga binaan atau para oknum-oknum petugas penjagaan Rutan Kelas IIB Menggala tersebut dengan meraup keuntungan dari para warga binaan. Jumat,. (03/01/2025)

Ketua JWI DPW Provinsi Lampung, “Rudi Sapari A.S mengatakan, pihaknya menyayangkan perbuatan yang tak terpuji oleh warga binaan serta oknum-oknum petugas penjagaan tersebut jika benar-benar terjadi di dalam Rutan kelas IIB menggala, melakukan pungli dengan cara menyewakan Handphone (HP) dengan biyaya tertentu, sehingga, menurutnya, kegiatan bisnis sewa menyewa handphone (HP) juga bisa memicu terjadinya bisnis gelap peredaran narkoba didalam Rutan kelas IIB menggala, dengan begitu warga binaan dapat dengan leluasa berkomunikasi dengan para sindikat narkoba di luar sana.

Karena ini sama saja memberi peluang bagi narapidana agar lebih leluasa berinteraksi dengan pihak luar termasuk sindikat-sindikat narkoba yang ada diluar sana, maka tak heran banyak kasus peredaran narkoba terjadi didalam Rutan yang melibatkan para oknum-oknum pegawai Rutan sendiri, selain itu, modus-modus penipuan bisa terjadi dari dalam Rutan, ya karena diduga adanya kongkalikong antara napi dan oknum-oknum petugas penjaga Rutan, apalagi ini ada bisnis sewa hendphone (hp). “Ujarnya ” Rudi Sapari A.S kepada rekan awak media.

“Rudi Sapari A.S menambahkan, tugas dan pungsi Rutan sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 12 tahun 1995 pasal 8 ayat 1 tentang permasarakatan, petugas pemasyarakatan sebagai pejabat fungsional penegak hukum mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan, pengamanan dan pembibingan warga binaan pemasyarakatan.

Namun apa jadinya jika oknum-oknum Rutan kelas IIB menggala, malah memberikan contoh yang tidak baik kepada warga binaan, dengan begitu, secara terang-terangan oknum-oknum petugas Rutan telah melanggar ketentuan undang-undang nomor 12 tahung 1995 tentang permasyarakatan, peraturan pemerintah Nomor 31 tahun 1999 tentang pembinaan dan bimbingan warga binaan permasyarakatan, peraturan menteri hukum dan HAM RI nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib lembaga Pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

Terkait dengan adanya dugaan pungli dan dugaan bisnis sewa menyewa hendphone (HP) di Rutan kelas IIB menggala kami JWI Jajaran Wartawan Indonesia DPW Provinsi Lampung, mengecam dan akan mendesak Kakanwil kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung untuk memberantas maraknya dugaan pungli dan dugaan bisnis sewakan hendphone (HP) yang dilakukan oleh narapida kepala kamar/kep atau oknum-oknum pegawai penjagaan Rutan kelas IIB menggala, tegas “Rudi Sapari A.S Selalu ketua JWI DPW Provinsi Lampung,.

(*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!