*Disperindag Kabupaten Tangerang : Cafe Soca Cisoka Tidak Diijinkan Jual Minuman Keras*
Tangerang , mediakpk.co.id — Ramai di media sosial Cafe Soca Cisoka menyediakan minuman keras merk Q’RO Anggur hijau dengan kadar +/- 19,8 % V/V dengan takaran 650 Ml, saat digerebek oleh petugas kepolisian polsek cisoka yang mendapatkan laporan dari awak media dan jajaran forum 8 ormas bersatu di kecamatan Cisoka pada hari Sabtu 21 Desember 2024 malam, dengan sigap kapolsek Cisoka yang sebelumnya dijabat oleh Akp Eldi beserta team langsung datang ke lokasi dan membawa penanggung jawab Cafe dan bukti kardus kosong yang sudah dijual oleh Pihak Cafe Soca, Pihak Cafe Soca yang sudah membawa bawa nama Polsek Cisoka bahwa Cafe Soca sudah ijin ke Polsek Cisoka dan dibantah oleh Akp Eldi SH sebelumnya saat beliau masih menjabat Kapolsek Cisoka, menurut Akp Eldi surat yang di tunjukan oleh pihak Cafe Soca itu bukan ijin tapi baru tembusan dan belum disetujui oleh pihak Polresta Tangerang.
Dengan adanya kejadian tersebut awak media mencoba konfirmasi ke Disperindag Kab Tangerang terkait Minuman mek Q’RO Anggur hijau yang di sajikan oleh pihak Cafe Soca Cisoka alhasil sungguh mencengangkan Disperindag kab Tangerang hanya mengijinkan penjualan minuman keras yang diperbolehkan hanya di tiga lokasi dikabupaten Tangerang yaitu Summarecon, Kelapa Dua, dan Pik selain itu tidak diperbolehkan apapun alasannya, apa lagi Kec Cisoka dekat sekali dengan gedung pemerintahan, dan di tiga tempat yang diperolehkan itupun Minuman keras golongan B dan C untuk wilayah kab Tangerang untuk golongan A adanya di kementerian.
” Penjualan Minuman keras hanya diperbolehkan di Sumarecon, Kelapa dua, dan Pik di Cisoka tidak boleh jual Minuman keras selain itu tidak boleh apa lagi zona dekat pemerintahan tidak boleh,” tegas hani saat diwawancara awak media, Jumat (3/1/2025) Pagi.
Golongan B dan C lanjut Hani ijin di kabupaten Tangerang
” Golongan B dan C ijinnya ada di kabupaten kalo golongan A ada di kementerian,” Tambah hani.
( Redd/S.Bahri )