PJ Andi Ony Prihartono resmi melantik Soma Atmaja menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang definitif
Kabupaten Tangerang , mediakpk.co.id — Pj. Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono resmi melantik Soma Atmaja menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang definitif, Senin (30/12) di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Soma dilantik setelah mengikuti seleksi manajemen talenta atau marit sistem, bersama 8 kandidat lainnya.
Pj. Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono mengatakan, berdasarkan putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), No 92/KASN/C/11/2024. Lanjut Andi, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mendapat persetujuan dari KASN dalam pengisian jabatan tinggi pratama melalui manajemen talenta atau sistem marit. Maka dari itu, Andi mengucapkan selamat kepada Soma Atmaja setelah dilantik menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.
” Pada kesempatan kali ini, telah dilantik Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Bpk. Soma Atmaja, untuk memimpin jajaran perangkat daerah secara efisien dan akuntabel, ” kata Pj. Bupati Tangerang, Andi Onya Prihartono kepada awak media, Senin (30/12).
Menurut Andi, semua telah berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya, undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 51, ASN harus dikelola berdasarkan sistem merit yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Pasal 68, pemerintah wajib memberikan kesempatan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun untuk ASN.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 203 dan 205, Pengembangan karier pegawai negeri sipil (PNS) harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi. Mengatur mekanisme pengembangan karier melalui promosi dan rotasi berbasis kinerja dan kompetensi.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN. Dimana, manajemen talenta adalah pengelolaan ASN yang terintegrasi untuk memaksimalkan potensi individu sesuai kebutuhan organisasi. Dan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Implementasi Manajemen Talenta ASN
” Menguatkan praktik manajemen talenta berbasis digital. Intinya, semua dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, ” kata Andi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang definitif, Soma Atmaja mengucapkan rasa terimakasihnya. Saat disinggung, terkait gebrakan apa yang akan dilakukan untuk Kabupaten Tangerang semakin gemilang, Soma menegaskan bahwa, Sekretaris Daerah merupakan bagian atau unsur dari staf yang melayani pimpinan. Maka, gebrakan yang akan dilakukan tentunya, arahan dan intruksi pimpinan Kabupaten Tangerang.
” Ya saya kira itu amanat pimpinan Pak Bupati yang harus saya jalankan, bahwa sekertaris daerah adalah unsur staf ya, yang melayani pimpinan jadi arahan bupati itu untuk menjaga, mengkonsolidasikan teman-teman di OPD rasanya itu menjadi kewajiban saya sebagai sekertaris daerah, “kata Soma.
Soma Atmaja menjelaskan, bahwa manajemen talenta atau sistem marit ini, telah diterapkan sejak Maret tahun 2024. Dan, itu tentunya telah mendapatkan izin untuk melakukan management talenta, sehingga penyeleksian Sekretaris Daerah tidak mesti menggunakan open biding seperti dulu lagi.
” Jadi tidak seperti yang terjadi yang dulu-dulu lagi, seperti open biding gitu, jadi sekarang itu para pejabat sudah diklaster tergantung bakat dan kemampuan kapasitasnya, ” katanya.
Menurut Soma, tidam semua daerah dapat menjalankan sistem seleksi manajemen talenta. Bahkan, di Provinsi Banten hanya ada dua daerah, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang saja, karena persyaratannya yang sangat ketat.
” Jadi pkd Kabupaten Tangerang itu sudah menerapkan sistem married yang sudah dibolehkan oleh pemerintah pusat, jadi sudah sangat layak. Di Provinsi Banten aja baru Pemerintah Kota Tangerang dan sekarang kita Kabupaten Tangerang, yang lain belum sampe tahap kesana, ” ujarnya.
Saat disinggung rencana kerja di Tahun 2025 mendatang, Soma Atmaja menegaskan kembali, bahwa rencana kerja Sekda merupakan rencana kerja Bupati dan Wakil Bupati Tangerang. Maka dari itu, dirinya akan menjalankan arahan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang terpilih pada 2025 mendatang.
” Ya rencana kerja saya 2025, adalah rencana kerja bupati terpilih. Kita hanya staf yang menjalankan arahan pimpinan yang terpilih pak Maesyal Rasyid dan Ibu Intan Nurul Hikmah saya hanya menjalankan visi misi mereka, ” tandasnya.
( S.Bahri )