“ADA MISTERI DI BALIK JUMLAH MURID KABID PAUD DAN PNF LAMPURA SERTA KETUA PKBM YESAFEREN SANGAT MERAHASIAKANNYA*
Lampung Utara, mediakpk.co.id – Terkait berita viral tentang pusat kegiatan belajar (PKBM ) Yesaferen terkait jumlah murid pada semester genap tahun 2021/2022 hingga tahun 2023/2024 ,seharusnya bukan menjadi rahasia umum
Namun hal tersebut sangat dirahasiakan oleh ketua PKBM yezaferen dan tak hanya ketua PKBM tersebut Pihak dinas Untuk Kabid paudnya pun bungkam seribu bahasa
Hal tersebut terlihat saat di konfirmasi via telp dan via pesan whatsapp namun tak menjawab sama sekali.
Pada saat dikonfirmasi Kepala PKBM Yezaferen, Zainuddin melalui telepon WhatsApp dengan nomor 0852-1137-XXXX pada Jumat 27 Desember 2024, terkait daftar hadir murid tahun 2022-2024, memberikan arahan untuk ke dinas saja dan kalau dia tidak punya wewenang terkait itu.
Namun setelah kita konfirmasi ke Kabid paud dan pnf lampung utara “Yeni “ sama sekali tidak menggubris alias acuh dan tak menanggapinya.
Dengan tindakan dan perlakuan dari ketua PKBM beserta Kabid paud dan pnf Lampura ini kuat kongkalikong antara pihak dinas dengan ketua pkbm sebab semua hal di PKBM Yetaferen ini dilimpahkan ke dinas namun pihak dinas bungkam seribu bahasa.
Jelas dari jumlah murid menjadi penentu banyak sedikitnya anggaran yang dicairkan maka ada apakah antara ketua PKBM dengan dinas terkait .
Dengan ber macam – macam dalih beralasan berkas-berkas nya lupa di simpan di mana ujar nya ,ketika di tanya kan jumlah murid dan jumlah guru pengajar serta jumlah dana yang diTerima di Tahun 2022 / 2023 dengan enteng jawabnya sama lupa, Ia menjanjikan ke media ini untuk mencari data-data nya, tapi sampai berita ini di publikasi kan tidak ada konfirmasi tentang data-data tersebut. dari hasil jawaban tersebut diduga pihak penyelenggara kegiatan terkesan menutup-nutupi tidak ada keterbukaan publik, padahal jelas di dalam undang – undang KIP diatur dalam pasal 52 UU No 14 Tahun 2008
Bahwa pimpinan badan Publik yang sengaja tidak menyediakan / memberikan Informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan didenda Rp. 5 juta.
Dari hasil konfirmasi ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan tidak pidana korupsi yang dilakukan pihak penyelenggara pendidikan Non Formal, pusat kegiatan belajar masyarakat ( PKBM) YEZAPEREN untuk paket A, B, dan C.
Dari hasil berita yang sudah kami himpun di media ini, kami meminta kepada pihak – pihak yang berwenang agar dapat menindak lanjuti memanggil dan memeriksa Zainudin selaku kepala penyelenggaraan pusat kegiatan belajar masyarakat PKBM YEZAPEREN …..
( Redd/S.Bahri )