Sungguh Tragis, Bendahara Masjid Diduga Lakukan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur: Keluarga Korban Kecewa dengan Sikap Aparat Desa
Kabupaten Tangerang, mediakpk.co.id -– Tragedi memilukan mengguncang Kampung Hauan, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Sugani, seorang bendahara masjid dan karyawan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), dituduh melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur pada 16 November 2024. Kasus ini sontak menjadi perhatian publik, terutama karena keterlibatan figur yang dikenal masyarakat.
Keluarga korban mengungkapkan rasa kecewa terhadap Kepala Desa Tobat, H. Endang Suherman, yang dianggap tidak berpihak pada keadilan. Sebaliknya, ia diduga mencoba mendamaikan kedua pihak, sebuah langkah yang dinilai tidak pantas dalam menangani kasus pidana berat. “Kepala desa seharusnya membela korban dan mendukung proses hukum, bukan malah memediasi kejahatan seperti ini,” tegas Ustadz Muhammad Mahpudin, ayah korban.
Kasus ini terkuak setelah seorang teman korban berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Setelah didesak, korban mengaku bahwa pelaku memberinya susu kotak sebelum membawanya ke kamar anaknya. Pelaku juga dilaporkan mengancam korban, yang membuat anak itu ketakutan dan enggan berbicara.
Ketika keluarga korban mengonfrontasi Sugani di hadapan istrinya, awalnya ia membantah. Namun, kemudian pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan tersebut telah berlangsung selama tiga minggu. “Saya mohon, jangan viralkan,” ujar Sugani saat meminta maaf kepada keluarga korban.
Meski pelaku meminta kasus ini tidak disebarluaskan, keluarga korban tetap memilih jalur hukum. Laporan resmi telah diajukan ke Polres Tangerang dengan nomor LP/B/1202/XII/2024/SPKT.
Namun, keluarga korban menyatakan kekecewaan terhadap lambannya penanganan kasus ini. Mereka juga menyoroti dugaan intervensi Kepala Desa Tobat yang lebih mengutamakan mediasi dibanding proses hukum. “Kami tidak akan diam melihat keadilan diabaikan. Ini kejahatan serius yang harus ditangani tanpa kompromi,” kata salah satu anggota keluarga korban.
Ustadz Muhammad Mahpudin menegaskan pentingnya keadilan dalam kasus ini. “Sebagai seorang Muslim, saya mungkin bisa memaafkan pelaku secara pribadi, tetapi hukum harus tetap ditegakkan. Anak-anak kita harus dilindungi dari predator seperti ini,” ujarnya dengan tegas.
Keluarga korban mendesak Polres Tangerang untuk bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Mereka juga meminta agar dugaan campur tangan dari pihak-pihak tertentu, termasuk Kepala Desa Tobat, diusut tuntas. “Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa pengaruh apa pun. Jangan ada lagi anak yang menjadi korban karena kelalaian penegak hukum,” “ujar keluarga korban penuh harap.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan adalah hak setiap korban, terlebih anak-anak yang membutuhkan perlindungan maksimal. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya tanpa ada upaya untuk melindungi pelaku kejahatan.
( Redd/S.Bahri )