Media KPK
JABAR-JATENG-D.I.Y

Saksi JN Akui Selewengkan Dana UPK ‘Maju Bersama’ Cibingbin, Gunakan Uang Negara Ratusan Juta Rupiah.

KUNINGAN Mediakpk co.id

Mantan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) ‘Maju Bersama’ Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tahun 2022 berinisial JN menyingkapkan fakta baru dalam pusaran dugaan korupsi di lingkup lembaga tersebut. Hal itu dilakukannya melalui pemberian keterangan di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Selasa (24/12/2024).

Dalam keterangan itu, saksi JN membenarkan pernah membuat surat pernyataan, berisi pengakuan dirinya telah menggunakan atau menyelewengkan dana UPK Maju Bersama Cibingbin sebesar Rp 288.357.500. Hal itu disampaikan JN di luar ruang sidang, sebelum ia menjalani sidang sebagai saksi.

Menurutnya, pernyataan tersebut dilakukan secara tertulis, dibuat dan ditandatangani dirinya, pada tanggal 10 Februari 2023, dihadapan sejumlah komponen lembaga terkait, baik itu dari unsur pengurus UPK dan juga beberapa kepala desa di wilayah Kecamatan Cibingbin, bertempat di sekretariat UPK Maju Bersama.

“Iya betul saat itu saya membuat surat pernyataan dan isinya memang benar, saya mengakui seperti yang ditulis,” terang JN. Ditambahkan JN, dugaan penyelewengan dana UPK Cibingbin sebesar ratusan juta rupiah itu, sampai sekarang belum dia kembalikan ke UPK. “Saya sampai saat ini belum mengganti atau mengembalikan uang tersebut kepada UPK,” ujarnya.

Dia mengemukakan, jika dirinya pasrah dan akan mengikuti proses hukum yang sekarang sedang berjalan. “Apapun yang terjadi saya akan menghormati proses hukum ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pada lembaga UPK Maju Bersama Cibingbin Kabupaten Kuningan, sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Kasus ini telah menyeret 3 orang terdakwa, inisial MA, ES dan AN, merupakan pengurus UPK tahun 2017. Sementara JN sendiri adalah mantan Ketua UPK tersebut pada tahun 2022, dengan kedudukan status hukumnya sampai saat ini sebagai saksi dalam lilitan perkara itu.

Tersingkapnya fakta baru, pernyataan pengakuan JN menyalahgunakan uang UPK Maju Bersama Cibingbin sebesar ratusan juta rupiah, tentu menjadi informasi sangat berharga bagi publik, untuk mengetahui perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang sedang berjalan. Akankah membuka peluang munculnya tersangka-tersangka baru pada kasus tersebut, tentu menjadi pertanyaan yang masih dinantikan.

(Deden Sanjaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!