Media KPK
Uncategorized

Racuni Generasi Penerus , Peredaran Obat Kian Marak di Jantung Kota Rangkasbitung

ini Penjelasan Ketua LSM GMBI….

Lebak , mediakpk.co.id -, Maraknya peredaran obat type (G) jenis Tramadol dan Heximer, di Kabupaten Lebak, semakin menjadi-jadi.

Sebelumnya aktivitas peredaran obat-obatan tersebut sudah beredar di sejumlah titik di Kabupaten Lebak, lebih kurang sembilan (9) titik yang kini sudah lama di tutup atas dorongan masyarakat dan sejumlah sosial kontrol di Kabupaten Lebak, bahkan sejumlah Media Nasional juga mempublikasikan terkait maraknya peredaran obat type (G) di Lebak, yang kebanyakan peredaran nya berkedok kios kosmetik dan warung rokok.

Yang terjadi sebelumnya, Peredaran obat tersebut tergolong berani dan terbuka, karena diduga banyaknya para oknum yang membekingi, sehingga para penjual termasuk Bandarnya pun merasa nyaman karena ada yang melindungi, terbukti ketika awak media berupaya mempublikasikan kegiatan tersebut, tak jarang dirinya mendapat telpon nomer tak dikenal.

Namun seiring berjalannya waktu, peredaran obat laknat tersebut, aktif kembali, terbukti pada bulan Desember 2024 ini saja, kios penjual obat type G sudah digerebeg oleh masyarakat, salahsatunya di daerah kampung Lebak sambel/Jembatan dua Ciujung Kecamatan Rangkasbitung yang gerudug oleh masyarakat setempat.

Parahnya, kios yang baru-baru ini di geruduk sejumlah sosial kontrol tempo hari, berada di titik keramaian tepatnya di area alun-alun kota Rangkasbitung, menurut PJS Ketua LSM GMBI Lebak, ini termasuk berani, maka inilah yang membuat praduga King Naga, kegiatan tersebut ada yang membekingi.

Ini kata Naga.”Saya salut sama pengedar obat type G yang berani jualan di kios si tempat keramaian, kayaknya ada yang membekingi ini,”Ujarnya.

Lanjutnya “Dan selaku PJS Ketua LSM GMBI Lebak, saya merasa bertanggung jawab untuk memberantas adanya peredaran obat laknat ini, karena saya tidak mau moral dan kesehatan generasi penerus, diracuni oleh para oknum biadab,”tegas Naga.

“Memang pemakai obat yang kayak gini ini, tidak ada sangsi pidananya, sangsinya hanya di rehab karena hanya melanggar Undang-undang Kesehatan saja, tapi kan efek obat tersebut membuat bego dan blo’on karena pemakaiannya tidak sesuai anjuran,”papar Naga.

“Dan yang lebih parah jika pemakai tertangkap, terlepas Urine nya positif atau tidak, mereka dipastikan dibawa ke APH untuk selanjutnya direhab, dan ujung-ujungnya orangtua yang jadi korban harus menebus dengan angka yang fantastis, mending-mending kalau orangtuanya mampu, kan kasihan.”jelas Naga.

“Pokoknya sebagai bentuk pengabdian LSM GMBI Lebak kepada masyarakat, kami akan sisir semua titik peredaran kios obat type G dan saya akan laporkan ke pihak berwajib jika terbukti ada yang membekingi kegiatan laknat ini, dan saya pastikan akan terus berupaya mencari tau siapa bandarnya.”tutup Naga.

( Redd/S.Bahri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!