JAM PIDUM Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT Pegadaian Khususnya Penyimpanan Barang Bukti Perhiasan
Jakarta, mediakpk.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pegadaian, yang dilaksanakan pada Sabtu 21 Desember 2024 di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kerja sama ini mencakup beberapa bidang penting, yaitu koordinasi dalam mendukung penanganan perkara tindak pidana umum sejak tahap prapenuntutan, penuntutan, hingga eksekusi; pertukaran data dan/atau informasi; serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendukung transformasi penuntutan menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam sambutannya, JAM-Pidum menyampaikan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pegadaian ini sangat penting, khususnya dalam penanganan dan penyimpanan barang bukti berharga seperti logam mulia, perhiasan, dan barang bernilai ekonomis lainnya.
“Sebagai bagian dari pelaksanaan blue print ‘Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045’, kami terus memperkuat berbagai aspek, termasuk organisasi dan SDM untuk memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Kerja sama ini juga mencakup aspek peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan bersama seperti seminar, simposium, diskusi, dan sosialisasi. Selain itu, kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan keandalan proses penanganan barang bukti berharga, baik dari sisi penaksiran nilai maupun penyimpanan yang aman dan berkualitas.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktur B dan D, serta para koordinator di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Sedangkan dari pihak Pegadaian dihadiri oleh Direktur Utama PT Pegadaian beserta jajaran, termasuk Direktur Manajemen Risiko, Legal & Kepatuhan, Pemimpin Wilayah X Bandung, dan Kepala Divisi Legal. Selain itu, acara juga disaksikan secara virtual oleh Pemimpin Wilayah PT Pegadaian di seluruh Indonesia.
Melalui langkah strategis ini, Kejaksaan berharap dapat memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga, kementerian, dan BUMN dalam melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan, khususnya di bidang tindak pidana umum. Penanganan perkara yang cerdas, berintegritas, dan humanis akan terus menjadi prioritas utama. (K.3.3.1)
(S.Bahri)
Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.