Media KPK
Uncategorized

Exit Meeting Pengamanan Pembangunan Strategis Terhadap 7 Proyek Senilai 7,46 Triliun Rupiah

Jakarta, mediakpk.co.id -– Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Reda Manthovani dalam acara Exit Meeting Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis, mengungkapkan pencapaian luar biasa dalam pengamanan proyek strategis nasional selama tahun 2023 dan 2024.

Hal itu disampaikan oleh JAM-Intelijen melalui Plt. Direktur IV (Pengamanan Pembangunan Strategis) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada Kamis 12 Desember 2024 di Aula Sasana Pradata Gedung Datun. Ia juga menyampaikan bahwa tim telah berhasil mengawal 7 proyek, terdiri atas 4 proyek strategis nasional dan 3 proyek bersifat strategis lainnya, dengan nilai pekerjaan mencapai Rp7.467.117.915.000 (tujuh triliun empat ratus enam puluh tujuh miliar seratus tujuh belas juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah).

Menurut JAM-Intelijen, capaian ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan kerja keras seluruh pemangku kepentingan, tetapi juga menjadi langkah penting dalam mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan nasional.

“Pengamanan terhadap proyek-proyek ini bertujuan untuk memastikan setiap langkah berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, serta mengatasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat mengganggu keberhasilan proyek,” ujar JAM-Intelijen.

JAM-Intelijen juga menekankan pentingnya kerja sama erat antara Kejaksaan dengan Kementerian, BUMN, dan berbagai instansi lainnya dalam menjalankan tugas pengamanan ini. Dukungan dari seluruh stakeholders menjadi kunci utama dalam menjaga integritas dan efektivitas pelaksanaan proyek.

Sebagai bagian dari upaya strategis, pengamanan yang dilakukan mencakup tiga aspek utama:

1. Pengamanan Personil: Menjamin rasa aman dan integritas para pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek.

2. Pengamanan Aset: Memastikan kelancaran proses pengadaan lahan dan pemanfaatan aset negara tanpa hambatan atau ancaman yang merugikan.

3. Pengawalan Perizinan: Berkoordinasi untuk menyelesaikan kendala administratif, seperti kekosongan hukum, tumpang tindih peraturan, atau pungutan liar.

“Pengamanan ini bukan berarti menghapus tanggung jawab hukum atas pelanggaran yang terjadi, tetapi justru memperkuat komitmen kita untuk mencegah penyimpangan dan mencapai keadilan,”tambahnya.

Melalui kegiatan ini, JAM-Intelijen mengajak semua pihak untuk menjadikan keberhasilan ini sebagai momentum meningkatkan profesionalitas dan dedikasi dalam mengawal proyek strategis nasional. Beliau juga mengingatkan agar semua pihak tetap waspada terhadap praktik transaksional yang dapat mengancam transparansi dan akuntabilitas.

Kejaksaan RI berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus berlanjut, demi mewujudkan pembangunan nasional yang adil dan merata, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara. (K.3.3.1)

(S.Bahri)

SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!