Media KPK
Uncategorized

ADA APA DENGAN PEMDES CURUG WETAN,TAK MEMASANG BALIHO BIOGRAFI ANGGARAN ADD DI DESA NYA,,??? 

Tangerang, mediakpk – Biografi APBDes yang seharusnya terpasang di tiap tiap Desa sebagai bentuk transparansi terhadap masyarakat adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan dimasing-masing Desa sebagai bentuk tanggung jawab penggunaan Dana Desa di Desa masing-masing.

Namun beberapa Desa yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang banyak yang tidak memasang biografi APBDes hingga diakhir tahun, tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar bagi sebagian pegiat sosial dan lembaga yang Memiliki hak untuk melakukan pengawasan.

Salah satu Desa yang tak memasang biografi anggaran APBDes adalah Desa Curug wetan Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, hal ini diketahui saat kunjungan tim pengawasan DPC Abpednas kabupaten Tangerang ke Desa Curug wetan pada hari Jum’at, tanggal 13 Desember 2024,yang di komandoi oleh ketua dpc abpednas kabupaten Tangerang,turut serta pada kunjungan tersebut,kepala tim investigasi Harry Wibowo,di dampingi anggota.

Dalam kunjungan Abpednas yang dipimpin langsung oleh ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang Saniman,di sambut dengan kurang ramahnya pelayanan sebagai penerima tamu,bahkan minta nomor sekdes di beri nomor kasi oleh salah satu staf desa Curug wetan.

Tidak ada satupun staf desa yang dapat di ajak berkomunikasi apalagi menjawab pertanyaan yang tim sampaikan, seakan-akan tertutup ada apa dengan pemdes Curug wetan,”ujar abu anggota tim pengawasan

Saniman ketua dpc abpednas kabupaten Tangerang,menyayangkan sikap tertutup dari pemerintah desa Curug wetan,yang seharusnya terbuka dan sopan dalam menyambut tamu, apalagi yang datang dalam abpednas sebagai mitra kerjanya pemerintah desa.

Di sini kami melihat ada yang janggal,dengan tidak di pasangnya baliho biografi anggaran add,di indikasikan ad yang di tutup -tutupi oleh pemerintah desa Curug wetan ada apa?

Ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang Saniman juga angkat bicara perihal tidak terpasang nya biografi anggaran ADD di Desa Curug wetan Padahal itu amanat undang-undang, bila undang -undang aja di langgar,apalagi anggaran, ujar Saniman

Lebih jauh Saniman menjelaskan bahwa menurut undang-undang di katakan “Desa yang tidak memasang biografi anggaran ADD di desanya melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2014

melanggar undang-undang nomor 60 tahun 2014 tentang anggaran desa yang bersumber dari APBN, melanggar ,

undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, melanggar

pasal 2 peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, dengan jelas dan gamblang pemasangan baliho biografi anggaran ADD di atur oleh undang-undang,”ujar Saniman

“Kami dari tim pengawasan abpednas kabupaten Tangerang, kami akan melayangkan surat kepada pemerintah desa Curug wetan,sebagai bentuk klarifikasi atas hal,tidak di pasangnya baliho biografi anggaran desa,sebagai bentuk pertanggung jawaban pemerintah desa Curug wetan,”ujar Saniman

( Red Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!