Merasa Terpanggil Akan Kesewenangan Mafia Tanah, ARPG Kawal Cucu Pendiri Masjid Agung Labuan Bajo Lapor Presiden
Jakarta, mediakpk.co.id — Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) Syafrudin Budiman SIP merasa iba melihat perjuangan Muhamad Rudini dan Mikael Mensen Warga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dimana keduanya yang hanya petani kecil dan guru ngaji mengaku hak tanahnya dirampas oleh mafia tanah, yang diduga bersekongkol dengan BPN Manggarai Barat.
Diketahui Muhamad Rudini sebagai cucu dari almarhum kakek Ibrahim Hanta adalah tokoh masyarakat Labuan Bajo yang menjadi pendiri Masjid Agung Waemata pertama di Labuan Bajo, NTT. Kakek Ibrahim Hanta adalah guru ngaji yang sudah menghibahkan tanahnya dan uang miliaran untuk pembangunan Masjid Agung Waemata. Bahkan, jasad almarhum dimakamkan di dalam Masjid Agung tersebut.
Tanah waris almarhum Ibrahim Hanta inilah yang diserobot oleh mafia-mafia tanah yang berkedok pengusaha, bekerjasama dengan Haji Ramang Ishaka yang mengaku dan menyatakan peralihan tanah ke Niko Naput dkk. Sehingga hal tanah waris dari Muhamad Rudini dan Mikel Mensen beralih hak suratnya yang diduga dibantu oknum BPN Mabar.
Demi mendapatkan keadilan dan kehormatan, terkait sengketa tanah keduanya seluas 11 hektar di kawasan Keranga, Labuan Bajo. Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) turun tangan mengawal dan melapor Presiden Prabowo Subianto ke Istana Merdeka, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).
“Kami ARPG membantu perjuangan Bapak Muhamad Rudini dan Mikel Mensen asal Labuhan Bajo, NTT yang dirampas hak tanahnya. Sudah kami kirim surat dan kami laporkan ke Presiden Prabowo di Istana Negara terkait kejadian ini agar menjadi perhatian,” kata Gus Din sapaan akrab Syafrudin Budiman ditemani H.P. Teguh Pambudi Ketua Dewan Pembina Relawan Pakdhe dan Sri Hayati Ketua Umum Relawan Pakdhe yang juga Aktivis ARPG.
Kata dia, setelah mengirim sebuah surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto pada Jumat, 6 Desember 2024. Muhamad Rudini dan Mikel Mensen kita arahkan dan kita kawal untuk melapor kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera tertangani.
“Surat yang ditulis ini penuh harapan dan keprihatinan akan perjuangan mempertahankan hak tanahnya sampai berjuang ke Pengadilan Negeri setempat. Bahkan mereka (red-Jan Muhamad Rudini dan Mikel Mensen) sudah menang di pengadilan tingkat pertama dan bahkan ada surat Intelkam Kejaksaan Agung yang memberikan atensi penyerobotan ini,” jelas Gus Din.
Namun kata dia, perjuangan mereka ada upaya-upaya dugaan kepolisian untuk melakukan kriminalisasi terkait sengketa tanah mereka seluas 11 hektar di kawasan Keranga, Labuan Bajo. Untuk itulah Relawan ARPG sebagai Relawan Prabowo Gibran mengawal dan melapor kejadian berat yang menimpa keduanya.
“Surat tersebut menggambarkan perjuangan panjang selama lebih dari 10 tahun untuk mempertahankan hak atas tanah leluhur mereka. Dimana kini dihadapkan pada kekuatan besar, termasuk pengusaha ternama dan seorang mantan pejabat di Propinsi NTT,” kata Gus Din menggelengkan kepala
Adapun surat tertulis tersebut yang ditujukan kepada Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia berisikan bantuan dan permohonan keadilan.
“Dengan segala kerendahan hati, kami, rakyat kecil dari Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengirimkan surat ini sebagai jeritan hati yang lelah namun tetap berharap,” kata Rudini dan Mensen sapaan akrabnya.
Keduanya, juga memohon perlindungan hukum dan keadilan dari Bapak Presiden, selaku pemimpin bangsa yang dipercayai akan mendengarkan suara rakyat kecil yang tertindas. Sebab, yang sudah diperjuangan selama 10 tahun lebih keduanya terus berusaha mempertahankan hak atas tanah leluhur kami seluas 11 hektar di Keranga, Labuan Bajo.
“Namun, jalan menuju keadilan begitu sulit. Kami hanyalah rakyat kecil tanpa kekuasaan dan uang, berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuatan besar, seperti Santosa Kadiman, pemilik Hotel St. Regis di Labuan Bajo, dan juga Viktor Bungtilu Laiskodat, mantan Gubernur NTT,” ujar Rudini dan Mensen dalam isi suratnya.
“Kami telah melapor ke Polres Manggarai Barat, 4 Laporan Polisi terkait pemalsuan tanda tangan dan penipuan sejak tanggal 13 september 2022, namun laporan kami tidak pernah digubris,” lanjutnya.
Kemudian, Sebaliknya, keduanya malah dikriminalisasi. Sehingga keduanya bertanya, kemana lagi kami harus meminta keadilan? Hanya kepada Bapak, kami menggantungkan harapan
“Kami yakin, melalui tangan Bapak Presiden, keadilan itu akan kembali berpihak pada rakyat kecil,” harapnya dalam isi surat tersebut.
Berikut Fakta-fakta Terjadi Yang Dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto dengan dikawal Syafrudin Budiman SIP Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG):
1. Pemalsuan Dokumen
Pada 11 Maret 2019, tanda tangan almarhum kakek kami, Ibrahim Hanta, dipalsukan dalam sebuah surat hibah. Padahal, kakek kami telah meninggal pada tahun 1986. (Bukti terlampir).
2. Penerbitan Sertifikat Ilegal
Pada 31 Januari 2017, sertifikat-sertifikat tanah di atas tanah kami diterbitkan menggunakan dokumen alas hak palsu yang bertanggal 10 Maret 1990. Dokumen tersebut salah lokasi, salah plotting, cacat administrasi, cacat yuridis, dan bahkan tidak memiliki hak tanah asli. (Bukti terlampir).
3. Surat Satgas Mafia Tanah,
Pada 23 Agustus 2024 dan 23 September 2024, Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung telah bersurat resmi kepada BPN Pusat, Bupati Manggarai Barat, dan pihak terkait lainnya.
Surat tersebut menyatakan bahwa sertifikat-sertifikat di atas tanah kami cacat administrasi, cacat hukum, dan tidak memiliki alas hak tanah yang sah. (Bukti terlampir).
4. Keputusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo, pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Labuan Bajo memutuskan bahwa kami adalah pemilik sah tanah tersebut.
“Pengadilan juga sudah membatalkan sertifikat-sertifikat para tergugat, termasuk milik Santosa Kadiman, dan menyatakan bahwa pihak tergugat serta BPN telah melakukan perbuatan melawan hukum. (Bukti terlampir),” terangnya.
Namun kata Rudini dan Mensen, meski keputusan hukum telah memenangkan pihaknya, hingga saat ini hak tanah keduanya belum juga dikembalikan. Sebaliknya, mereka terus menghadapi intimidasi dan ketidakadilan dari pihak-pihak berkuasa.
“Bapak Presiden, kami memohon dengan sangat: a. Lindungi kami, rakyat kecil, dari kriminalisasi dan intimidasi. b. Tegakkan keadilan sesuai keputusan hukum yang telah ditetapkan,” harapnya.
“Tanah ini adalah warisan nenek moyang kami, tempat kami hidup dan bertahan. Kami percaya bahwa Bapak adalah pemimpin yang mencintai rakyatnya dan selalu berpihak pada kebenaran. Semoga suara kecil kami ini dapat menyentuh hati Bapak Presiden dan membawa keadilan bagi kami yang telah lelah berjuang,” pungkas Rudini dan Mensen dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto.
( Redd/S.Bahri )