Media KPK
Uncategorized

Presiden RI, Harus Segera Perintah APH Tindak Lanjut Temuan BPK*

mediakpk.co.id _”Temuan BPK ini jelas menunjukan adanya mengangkangi pengelolaan anggaran daerah, Kami mendesak para pihak terkait untuk segera memproses rekomendasi BPK sesuai ketentuan hukum yang berlaku”_ -Aceh Timur.* 04/12/2024.

Era kepemimpinan Presiden Republik Indonesia H.Prabowo Subianto menggalakan berantas dan ratakan korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selogan sosok macan Asia ini dalam memimpin NKRI lima tahun kedepan.

Presiden pilihan rakyat Indonesia telah menunjukan aksinya melalui perintah kepada seluruh APH ( aparat penegak hukum ) dan Kementerian tanpa pandang bulu dan terbukti satu bulan sudah banyak mafia-mafia dan cukong terjerat hukum.

Berdasarkan dari pantauan dilapangan dan pengaduan LSM (lembaga swadaya masyarakat ) LAKI Aceh Timur Syaiful Anwar- _red_ indikasi dugaan merugikan Negara di kabupaten Aceh Timur untuk dapat segera ditindak lanjuti sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) terkait pengelolaan anggaran yang bermasalah.

Ketua Umum ( ketum ) OMBB ( organisasi masyarakat maju bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional ) M.Diamin -red mengatakan ” Temuan BPK ini sudah jelas menunjukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan anggaran daerah, Kami mendesak para pihak terkait kepala SKLK , Kepala Dinas PU Ketua TAPK untuk segera memproses rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas M.Diamin ( 05/12).

Temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan ( LHP ) BPK melibatkan sejumlah kelebihan pembayaran termasuk belanja gaji dan tunjangan ASN ( aparatur sipil Negara ) sebesar Rp. 586,5 juta, Belanja perjalanan Dinas sebesar Rp.129,9 juta, serta kelebihan pembayaran proyek di Dinas PUPR sebesar Rp. 2,6 miliar. Selain itu denda keterlambatan proyek sebesar Rp.1 miliar juga belum ditarik dan disetorkan ke kas Daerah.

Ketikpatuhan dalam pengelolaan anggaran darrah dapat berdampak buruk pada pelayanan di Aceh Timur. ” Pemerintah hafus menunjukan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Informasi publik. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat pengelolaan keuangan yang tidak profesional, beber M.Diamin.

Ia, juga mengingatkan bahwa BPK telah memberikan tenggat waktu 60 hari sejak laporan diterima untuk ditindaklanjuti rekomendasi tersebut. ” Kami akan terus memantau perkembangan ini dan tidak segan-segan melaporkan pihak-pihak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK kepada penegak hukum,” tegasnya.

Kepada Presiden Republik Indonesia, Ketum ( OMBB )Majelis Pimpinan Nasional M diamin meminta untuk segera memerintahkan pihak APH di wilayah provinsi Aceh maupun APH di kabupaten Aceh Timur untuk menindak tegas para pejabat yang merugikan keuangan Negara tersebut.

Temuan BPK ini menjadi ujian bagi Pemerintah kabupaten Aceh Timur untuk membuktikan keseriusan mereka dalam membenahi pengelolaan keuangan daerah.

( *tim* )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!