Ada Apa Dengan Pemerintah Desa Tobat, Biografi Anggaran ADD Tidak Di Pasang
Tangerang, mediakpk.co.id – Adanya beberapa Desa diwilayah Kabupaten Tangerang yang abaikan dan menganggap sepele pemasangan Biografi Anggaran Desa tentunya menjadi sebuah tindak pelanggaran dari amanah undang-undang informasi keterbukaan publik dan undang undang tentang yang mengatur tentang Desa,
Salah satu Desa yang tidak memasang informasi atau Biografi anggaran Desa adalah Desa tobat, Kecamatan balaraja Kabupaten Tangerang , hal ini diketahui saat kunjungan tim pengawasan DPC Abpednas kabupaten Tangerang ke Desa tobat, kedatangan Tim Pengawasan Abpednas di sambut baik oleh sekretaris desa tobat nurdin.
Dalam kunjungan Abpednas yang dipimpin langsung oleh ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang Saniman, ikut serta Ketua Bidang pengawasan Budi trisantoko,serta Harry wibowo sebagai kepala tim investigasi bersama anggota tim.
Dalam obrolan singkat dari tim pengawasan abpednas kabupaten Tangerang mempertanyakan perihal tidak di pasangnya baliho geografi anggaran Desa di desa tobat dan mendapatkan jawaban bahwa awalnya telah dipasang informasi anggaran Desa namun karena kondisinya rusak dan hancur.
” Baliho geografi anggaran desa itu sudah di pasang cuma rusak dan hancur sekarang sudah tidak ada,”ujar pak sekdes
Lebih lanjut Tim investigasi bidang pengawasan meminta salinan foto atau fail baliho biografi anggaran Desa kami dari sangat tercengang melihat besaran angka nominal pemberdayaan yang sangat pantas is mencapaimencapai Rp 398 .963.000,00
pak Sekdes menjelaskan bahwa anggaran pemberdayaan itu di belikan kambing sebanyak 30 ekor di bagi tiga kelompok, Masing-masing 10 ekor, dan sisanya di pergunakan untuk klompok tani di belikan bibit dll keperluan petani, “ujar pak sekdes nurdin
kami dari tim pengawasan abpednas kabupaten Tangerang merasa belum puas atas jawaban sekretaris desa tobat, kami akan melayangkan surat kepada pemerintahan desa tobat, agar mendapatkan jawaban yang pasti, ” ujar saniman ketua DPC ABPEDNAS kabupaten Tangerang
Menyikapi hal tersebut Ketua DPC Abpednas kabupaten Tangerang saniman sangat menyayangkan, tidak terpasang nya biografi anggaran desa, di desa tobat terindikasi adanya upaya untuk menghilangkan upaya keterbukaan publik.
“Pemasangan baliho biografi anggaran desa itu adalah amanat undang-undang, undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, undang-undang nomor 60 tentang anggaran desa yang bersumber dari APBN dan juga peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua peraturan pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN dan pasal 2 peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa,”terang Saniman.
Lebih jauh saniman mengatakan;
“Kalau desa tidak memasang baliho biografi anggaran desa, lalu dari mana masyarakat tahu penggunaan anggaran desa, sedang itu sudah di atur oleh Undang-undang, “imbuhnya.
( Syamsul Bahri )