Memasuki Minggu Tenang, Prof Zudan Arif Fakrulloh Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
JAKARTA, mediakpk.co.id – Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk melaksanakan Pilkada Serentak 2024 dengan damai dan penuh rasa bahagia.
Lewat pesan singkatnya di media sosial yang dilihat bhinekanews.id, Sabtu (23/11/2024), Prof Zudan yang kini juga dipercaya menjabat Pj Gubernur Sulawesi Selatan, memasuki masa tenang Pilkada serentak tahun ini, ia juga menghimbau kepada para pasangan calon untuk senantiasa menegakkan demokrasi dengan tidak terlibat cawe-cawe.
“Bantu kami para ASN (Aparatur Sipil Negara) agar tidak ada dilema karena para pasangan calon, terutama yang incumbent selesai dari masa cutinya dan memerintah kembali masuk di jajaran pemerintahan dan akan memiliki kekuatan besar untuk mengkonsolidasikan para ASN,” imbuhnya.
Ia juga meminta kepada paslon untuk tidak memanggil dan mengajak bertemu para ASN yang menyebabkan timbulnya kekhawatiran.
“Apakah ini akan masuk pada kategori netralitas dan ketidaknetralan atau tidak, oleh karena itu saya menghimbau kepada Bawaslu seluruh Indonesia, agar jangan hanya mengejar ketidaknetralan para ASN, tapi tolong juga cermati dan awasi para pasangan calon yang menyebabkan ASN bertindak tidak netral, terutama di masa tenang ini,” pesan Prof Zudan.
Oleh karena itu, lanjutnya, “Sekali lagi, saya selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, menghimbau para pasangan calon untuk tidak mengumpulkan para ASN pada tanggal 24, 25 dan 26 November 2024. Agar masa tenang ini betul-betul menjadi masa tenang untuk persiapan pilkada,” tandasnya.
Diketahui, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. yang lahir 24 Agustus 1969 merupakan seorang birokrat Indonesia yang menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan sejak 17 Mei 2024.
Ia juga dipercaya sebagai Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan sejak 15 Maret 2023.
Sebelumnya, ia juga menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sejak 1 Juli 2015 hingga 15 Maret 2023 serta Penjabat Gubernur Gorontalo antara 28 Oktober 2016 dan 12 Mei 2017.
( Redd/S.Bahri )