Cegah dan Amputasi Penularan Korupsi !
Oleh : Dr. Mia Amiati, SH. MH. CMA. CSSL :
Surabaya, mediakpk.co.id – Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) setiap tahun di gelar pada setiap tanggal 9 Desember. Tahun ini HAKORDIA diisi dengan beragam kegiatan dan aksi sosialisasi, perlombaan, seminar, diskusi publik hingga aksi sosial bertemakan Kampanye Anti Korupsi,
Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 9 Desember 2024, tahun ini di Indonesia mengangkat Thema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”.
Mengapa HAKORDIA ini rutin diselenggarakan setiap tahunnya? Lantas apakah Budaya Anti Korupsi itu sudah berhasil dipraktikkan dalam kehidupan keseharian warga, pelaku usaha, aparatur pemerintahan dan penyelenggara negara? Jawabannya belum !.
Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai aparat penegak hukum kerap menangani kasus korupsi, mega korupsi hingga korupsi di pedesaan. Menandakan bahwa seolah-olah praktik korupsi tidak ada habisnya, menandakan kejahatan korupsi bagaikan penyakit menular.
Korupsi ini ibarat virus. Yang menular dan menjalar ke semua lini di kehidupan keseharian warga masyarakat, pelaku usaha dan aparatur pemerintahan. Penularan virus korupsi ini tentunya sangat membahayakan Bangsa Indonesia ke depannya.
Jika ini dibiarkan dan terus terjadi, akan dapat menghancurkan masa depan bangsa karena semakin besar beban negara akibat anggaran yang diselewengkan. Korupsi juga merusak tatanan masyarakat karena semua aktivitas berdasarkan suap atau pungutan liar.
Salah satu tantangan utama pemberantasan korupsi di Indonesia adalah masih maraknya budaya korupsi yang mengakar kuat di berbagai sektor. Nepotisme, penyuapan, dan penggelapan telah mendarah daging dalam sejumlah praktik birokrasi, sehingga menghambat efektivitas upaya pemberantasan korupsi.
Penindakan pemberantasan korupsi Kejaksaan RI dengan memenjarakan pelaku korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara adalah salah satu upaya dalam amputasi virus korupsi selama ini.
Namun, satu sisi ditemukan fakta, lemahnya etika dan moral aparat penegak hukum jadi penyebab pemberantasan korupsi di Indonesia sulit ditegakkan.
Salah satu cara paling efektif untuk mencegah korupsi adalah dengan memastikan semua proses di lembaga publik transparan. Pemerintah perlu membuka akses informasi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, tender proyek, dan keputusan strategis lainnya.
Tindakan korupsi harus segera di cegah dan di amputasi karena sudah sangat meresahkan bagi keuangan dan perekonomian negara saat ini baik dari pusat maupun daerah. Diperlukan sosok “Panutan” yang dapat memberikan keteladanan dalam pemberantasan korupsi.
Bagi kita di Indonesia, Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) dimaknai diperingati sebagai pelecut komitmen semua anak Bangsa Indonesia mau membudayakan Kejujuran, Keterbukaan dan Integritas. Pemberantasan Korupsi dan Budaya Anti Korupsi seiring seirama dengan Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan.
Pencegahan dan pendidikan dapat dimulai pada lingkungan keluarga, menanamkan pendidikan Etika dan Integritas. Peran Keluarga dan Lingkungan Sosial dalam membangun sadar hukum, kejujuran dan keterbukaan. Semua ini dilakukan dalam upaya pencegahan dan amputasi virus Korupsi. #####
Penulis adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
NB: Tulisan ini dipersembahkan dalam rangka Peringatan HAKORDIA Tahun 2024
( Redd/S.Bahri )