Media KPK
Uncategorized

Oknum Dewan Ketiban Berita Miring, Asper: Gak Ada Potensi Rugikan Uang Negara 

MALANG, mediakpk.co.id – Munculnya pemberitaan dari beberapa media tentang kericuhan lahan tebu milik perhutani yang mencatut sosok nama dari anggota DPRD Kabupaten Malang. Sepertinya menjadikan rasa ketidaknyamanan bagi “MA” (inisial), sebagai publik figur yang dikabarkan telah menguasai dan mengelola lahan perhutani berhektar-hektar diwilayah Sumbermanjing wetan Kabupaten Malang, Jawa timur.

Pasalnya “MA” sebagai seorang oknum anggota dewan yang merasa namanya di jatuhkan, pihaknya memberikan klarifikasi serta menyangkal pemberitaan tersebut. Karena menurutnya tidak sesuai ucapan yang sebelumnya disampaikan pada saat ngobrol bareng rekan-rekan media. Justru seakan menyudutkan “MA” selaku oknum anggota dewan dari fraksi PKB.

“Kan kapanhari itu ngobrol ma rekan-rekan media, eh besoknya muncul berita itu tapi banyak beda dengan omongan saya saat ngobrol. Setau saya wartawan profesional itu jika mau konfirmasi ijin dulu, tidak dari hasil ngobrol dibuat statement,”Sanggah “MA” kepada Awak Media melalui WhatsApp. Jum’at, (01/11/2024).

Pihaknya juga menyatakan saat ngobrol bareng rekanan media, ia menpenjelaskan detail terkait legalitasnya dalam struktural diusaha lahan tebu tersebut. Namun pada pemberitaan “MA” dituding menguasai dan mengelola lahan berhektar-hektar, bahkan “MA” diduga merugikan uang negara ratusan juta rupiah hingga pembatalan sepihak dalam akad penjualan tebu.

“Biar tak jelaskan, bukan menguasai tapi ada komitmen kerjasama dengan LMDH, ada perjanjian juga ada sharing profitnyq disitu itu mas. Perjanjiannya ada di Pak Sukoco LMDH,”

“Yang katanya saya membatalkan sepihak, kisahnya gini, saya itu punya kesepakatan awal transaksi penebasan di bulan 6 akhir dengan Roi dan disepakati bulan 7 dengan perjanjian setelah deal harga 280 juta, itu harus membayar 200 juta. Disitu Pak Roi janji 15 hari mau dibayar 200 juta, yang 80 juta nanti akan dibayar sambil nebang,”ujar MA lagi.

Masih menurut “MA” bahwa, hingga sampai 15 hari tidak ada kabar, baru awal bulan Agustus ditanya keterlambatannya. Hingga dijelaskannya jika, sebetulnya janji itu sudah batal karena tidak sesuai dengan perjanjian di awal, namun Roi maksa kasih DP Rp.50 juta.

“Pak Roi langsung ngasih DP Rp 50 juta ditransfer ke rekening saya pas tanggal 15 Agustus 2024. Dan janji tiga hari lagi akan dikasih Rp 150 juta. Namun kenyataannya sampai beberapa minggu tidak dikasihkan, akhirnya Dp Rp 50 juta tak kembalikan dan saya batalkan perjanjiannya, mosok saya yang salah,”

“Untuk masalah saya dianggap merugikan uang negara ratusan juta, bagi saya orang Islam itu Dzolim dan fitnah mas orang yang menuduh begitu. Karena saya tidak melakukan dan tidak merasa melakukan demikian. Benar-benar bikin tersinggung saya itu mas, berat sebenarnya, karena tuduhannya sungguh tidak berdasar,”Ujar MA.

Lebih jauh “MA” yang sering dipanggil Gus, menambahkan, jika sebenarnya bisa saja melaporkan penulis berita, terkait banyak hal. Dan salah satunya, pencemaran nama baik dan lain sebagainya, namun pihaknya tidak sampai hati.

Hal senada tentang dugaan “MA” yang merugikan uang negara hingga ratusan juta rupiah tersebut, juga dapat tanggapan dari Amir selaku Asper Perhutani di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe). Amir menegaskan bahwa mengenai hal tersebut tidak ada potensi yang merugikan negara, malah berpotensi menyelamatkan pendapatan negara.

“Dengan landasan kerja sama antara Perhutani dan penggarap lahan malah berpotensi menyelamatkan pendapatan negara, tidak ada potensi yang merugikan negara,” ucap Amir saat ditemui di kantornya, Kamis (31/10/2024) siang.

Ketika disinggung, terkait pejabat apakah dibolehkan menggarap lahan perhutani hingga seluas 8 Hektar, Amir mengatakan, tidak ada peraturan yang melarang bahwa pejabat dilarang menggarap lahan Perhutani dan mengenai batas luas lahan yang digarap pun ada yang mencapai 20 Hektar, 15 Hektar ataupun 5 Hektar semua tergantung skema yang ada.

“Penggarap lahan dengan landasan kerja sama dengan Perhutani melalui LMDH, aturannya 70% Perhutani plus pajak negara dan 30% untuk penggarap lahan. Jadi, penggarap lahan malah berpotensi menyelamatkan pendapatan negara,”pungkasnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!